JAKARTA,Penasilet.com – Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, melontarkan kritik tajam terhadap predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Kementerian Pendidikan di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menyebut capaian tersebut sebagai ironi besar yang mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia.
“Raih WTP tapi ada kasus besar. Ini memalukan. Dunia pendidikan tercoreng karena skandal Chromebook,” tegas Ferdiansyah dalam Rapat Kerja Komisi X bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, Rabu (16/7/2025).
Ferdiansyah menegaskan, opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan internal. Ia menilai WTP harus dibarengi dengan perbaikan menyeluruh, baik dalam pelaporan keuangan, pengelolaan program, maupun pengambilan kebijakan.
“WTP boleh dicapai, tapi jangan abaikan kenyataan bahwa ada kebocoran besar yang menimpa anggaran pendidikan. Ini catatan penting bagi kita semua,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan rendahnya serapan anggaran belanja modal Kementerian yang hanya mencapai 86 persen. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan indikasi ketakutan dalam mengambil keputusan atau buruknya perencanaan anggaran.
“Apakah karena takut mengambil keputusan, atau karena perencanaan yang lemah? Tapi kalau setiap saat minta tambahan anggaran, sementara realisasi rendah dan hasilnya mengecewakan, itu jadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Sorotan ini merujuk pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 yang kini diselidiki Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar, Jurist Tan, staf khusus Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, konsultan teknologi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyidikan mengungkap arahan langsung dari mantan Menteri Nadiem Makarim (NAM) terkait penggunaan Chrome OS dalam proyek laptop pendidikan tersebut.
“Semua diperintahkan oleh NAM untuk menggunakan Chrome OS, padahal kenyataannya sistem operasi itu sulit digunakan oleh guru dan siswa, sehingga tidak optimal,”tutur Qohar.
Kementerian Pendidikan saat ini telah dipecah menjadi tiga entitas baru: Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menyusul reformasi kelembagaan yang dilakukan pasca pemilu 2024.
Ferdiansyah menegaskan bahwa ke depan, seluruh kementerian di sektor pendidikan harus memperkuat pengawasan internal dan memperbaiki perencanaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Ini bukan sekadar pelajaran. Ini tamparan keras bagi tata kelola pendidikan kita,” tutupnya. “(Red)”.
Editor: Tamrin














