KARAWANG,Penasilet.com – Isu penyitaan kendaraan bermotor milik warga yang menunggak pajak selama lebih dari dua tahun terus menjadi sorotan tajam dari aktivis sosial dan pemilik media Penasilet.com, Januardi Manurung.
Ia mengecam keras langkah represif aparat dalam razia pajak kendaraan bermotor yang menyasar rakyat kecil, sembari membandingkan dengan lemahnya penindakan terhadap aset pejabat yang terlibat korupsi bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah.
Peristiwa terjadi di sejumlah titik dan banyak tempat terjadi pada awal April ini, ketika tim gabungan dari kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah melakukan razia mendadak terhadap kendaraan pajak mati. Tak sedikit warga menengah ke bawah yang kendaraannya langsung disita di tempat. Bagi warga kecil, kendaraan bukan hanya alat transportasi, melainkan penopang kehidupan.
“Saya melihat sendiri bagaimana motor seorang bapak-bapak yang kerja ojek ditarik tanpa ampun. Tidak diberi kesempatan, langsung diangkut ke truk. Padahal motor itu satu-satunya alat dia mencari makan untuk anak-istrinya,” kata Januardi kepada awak media, pada Sabtu (5/4/2025).
PERNYATAAN TEGAS JANUARDI MANURUNG: “JANGAN HANYA BERANI KEPADA RAKYAT, TAPI DIAM KEPADA PEJABAT!”
Dengan nada tinggi dan penuh emosi, Januardi mengecam ketimpangan hukum yang menurutnya telah menjadi penyakit kronis di negeri ini.
“Ini negara hukum, bukan negara dagelan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Warga kecil ditindak karena telat bayar pajak, sementara para pejabat korup yang mencuri uang rakyat hidup tenang dengan aset mewah mereka. Di mana keadilannya?” tegasnya.
Ia menambahkan, banyak pejabat yang terbukti secara hukum atau masih dalam proses penyelidikan kasus korupsi justru tidak disentuh hartanya. Rumah mewah, mobil-mobil mahal, bahkan tanah berhektar-hektar masih dikuasai. “Kenapa kendaraan rakyat yang hanya nunggak pajak dua tahun disita, tapi kendaraan mewah hasil korupsi dibiarkan? Ini pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan sosial,” ujarnya.
Januardi pun menantang pemerintah untuk membuka data aset-aset milik pejabat dan mantan pejabat yang seharusnya disita karena terindikasi dari hasil kejahatan korupsi.
“Kalau pemerintah berani pada rakyat, harusnya lebih berani lagi kepada para bandit berdasi,” serunya.
TUNTUT REVISI PERATURAN DAN PENGHENTIAN PENYITAAN SEPIHAK
Dalam tuntutannya, Januardi mendesak agar pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Pajak, segera merevisi aturan yang memungkinkan penyitaan kendaraan secara sepihak tanpa memperhatikan aspek sosial dan ekonomi pemilik kendaraan. Ia menyoroti Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yang dinilai terlalu kaku dan tidak memberi ruang kompromi bagi rakyat miskin.
“Peraturan memang penting, tapi lebih penting lagi adalah nurani. Jangan jadikan aturan sebagai alat menindas rakyat. Pemerintah harus punya keberpihakan, jangan langsung menyita, tapi beri ruang mediasi, cicilan, atau kebijakan sosial bagi warga yang benar-benar tidak mampu,” kata Januardi.
Ia mengusulkan agar sebelum penyitaan dilakukan, warga diberi surat peringatan minimal dua kali, disertai kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan secara bertahap. Selain itu, perlu dibentuk tim verifikasi sosial untuk mengkaji secara langsung kemampuan ekonomi warga.
“SUARA RAKYAT TAK BOLEH DIBUNGKAM”
Menutup pernyataannya, Januardi mengingatkan bahwa suara rakyat kecil adalah suara yang tidak boleh diabaikan.
“Saya akan terus bersuara, bahkan kalau perlu turun aksi bersama masyarakat jika kebijakan zalim ini tidak segera dikaji ulang. Rakyat kecil sudah cukup menderita. Negara seharusnya hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” ujarnya lantang.
Januardi pun menyerukan kepada para aktivis, LSM, dan media independen untuk ikut mengawal isu ini agar tidak padam. “Jangan biarkan rakyat kalah di negeri sendiri. Keadilan harus diperjuangkan, bukan ditunggu,” pungkasnya.
Memgacuh pada Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang tindakan tilang atau penindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas.
Kewenangan kepolisian dalam tilang
Meminta keterangan dari pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan umum, Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan,
Menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti, Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab, Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji. Opsi yang diberikan polisi kepada pelanggar Menerima Lembar/Slip Biru, Menerima Lembar/Slip Merah, Memberi uang titipan ke petugas khusus (polisi).
Konsekuensi tilang
Pelanggar lalu lintas yang dikenakan tilang dapat dikenakan denda dan/atau penyitaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor dengan STNK mati bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan”(Red)”.
Editor: Tamrin