Aktivis Januardi Manurung Meminta Polres Karawang Agar Segera Bertindak Tegas Memberantas Peredaran Obat Golongan G

KARAWANG,Penasilet.com – Beredarnya obat-obatan golongan G di Kabupaten Karawang menjadi perhatian serius berbagai pihak. Salah satunya adalah Januardi Manurung, seorang aktivis dan Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Jawa Barat dengan lantang mendesak Polres Karawang untuk bertindak tegas memberantas peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Januardi Manurung menilai, peredaran obat golongan G seperti Tramadol dan Eximer masih terjadi secara bebas di wilayah Kabupaten karawang, hal ini telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas, khususnya bagi generasi muda.

“Saya sangat prihatin dengan maraknya peredaran obat-obatan golongan G di Karawang. Ini harus segera diatasi sebelum dampaknya semakin membesar,” tegas Januardi Manurung dalam pernyataannya pada Selasa (22/4/2025) di Karawang.

Ia khawatir, mudahnya akses terhadap obat-obatan tersebut dapat memicu penyalahgunaan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti kecanduan, kriminalitas, hingga permasalahan kesehatan yang serius.

Januardi Manurung mendesak Polres Karawang untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap peredaran obat golongan G.

Menurutnya, diperlukan operasi besar-besaran untuk membongkar jaringan pengedar dan memutus mata rantai peredarannya.

Selain itu, Januardi Manurung juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi peredaran obat-obatan terlarang.

“Polres Karawang harus lebih proaktif dan serius dalam menangani masalah ini. Jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” lanjutnya.

Ia berharap, Polres Karawang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Karawang dengan memberantas peredaran obat-obatan golongan G secara tuntas.

Januardi Manurung menyarankan agar Polres Karawang bekerjasama dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan sekolah-sekolah, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan golongan G. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya obat-obatan terlarang dapat meningkat dan angka penyalahgunaan dapat ditekan.

Langkah-langkah tegas dan terpadu dari berbagai pihak, baik dari aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk memberantas peredaran obat golongan G di Karawang dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.

Perjuangan Januardi Manurung ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi pihak berwenang untuk bertindak cepat dan efektif dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang.”(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!