Selengkapnya klik link 👇 👇 👇
PENASILET.COM – CARIU BOTIM| Akhirnya Pemerintah Desa Bantarkuning dan warga kampung Cilaya Desa Bantarkuning Kecamatan Cariu – Kabupaten Bogor Menutup Galian C diduga Ilegal yang berada dilingkungan RT.010 dan Rt.013. Pasalnya pihak galian menurut warga Kampung Cilaya dan Pemerintah setempat (Desa) Bantarkuning tidak ada komunikasi dan koordinasi dengan warga masyarakat Kampung Cilaya termasuk dengan pemerintahan Desa dan Kecamatan Cariu.
Akhirnya galian C tersebut ditutup oleh- Pemerintah Kecamatan Cariu dan Desa Bantarkuning dengan surat pemberhentian kegiatan nomor.600.4.1/115- pem yang ditujukan kepada pihak.
1: Puskop Kodam III Siliwangi
2: Koperasi Sinar Sugih Mukti
Menurut warga galian tersebut jelas tidak ada ijin persetujuan dari warga Cilaya apalagi ini informasi dari bapak RT – RW tidak ada ijin ke pihak pemerintah Desa juga kan murugul (Seenaknya) kalau begitu. Disini kan ada warganya ada pemerintahnya apa karena ini galian di bekingi oknum aparat atau apa, kan tidak bisa begitu.”Kata warga yang tidak mau disebutkan identitasnya (16/12).
Lanjut warga – Kami tidak mau dan menolak adanya Galian di wilayah kami, apalagi tidak ada persetujuan kami warga maupun pemerintahan Desa Bantarkuning. Selain itu juga kaki jelas merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya Galian C di Kampung Cilaya, jelas ini akan ada dampaknya jalan jadi kotor ,leduk, apalagi ini musim hujan belum lagi kerusakan alam bagaimana kalau Longsor apa pihak pengusaha tanggung jawab , buktinya sekarang saja semaunya kaya gak tahu aturan pokonya kami warga masyarakat Cilaya menolak keras adanya Galian C disini.”Tandas warga.
“Hal senada disampaikan Kepala Desa Bantarkuning, Nanang Sobarna saat di konfirmasi dilokasi bersama warga Kampung Cilaya. Ya intinya warga masyarakat Kampung Cilaya dan juga kami pemerintah Desa Bantarkuning sepakat menolak dan menutup Galian C yang ada di Kampung Cilaya ini karena, pihak perusahaan tidak ada komunikasi dan koordinasi dengan warga disini termasuk juga dengan kami pemerintahan Desa Bantarkuning.”Ungkap Kepala Desa Bantarkuning.
Menurut informasi awalnya datang Satu unit alat berat Excavator (Beko) sebulanan yang lalu ke lapangan Cilaya dan itu dari pihak pengusaha tidak ada pemberitahuan ke warga maupun ke kami pihak Desa. Intinya kami atas aduan ketidak nyamanan warga kami disini menolak keras adanya Galian C yang menurut kami memang Ilegal karena tidak ada ijin , persetujuan lingkungan. Dengan dalih apapun katanya kan mau buat latihan TNI apa lah begitu, namun kami tidak menerima laporan itu, kan disini ada Babinsa , Koramil juga Bhabinmas , Polsek Cariu paling tidak jika benar itu untuk lokasi latihan TNI pasti ada komunikasi dan koordinasi.”Tukas Nanang Sobarna
Penutupan galian tersebut di saksikan Babinsa – Bhabinmas dan Pol- PP Kecamatan Cariu. Sementara dari pihak perusahaan galian belum ada tanggapan terkait reaksi dan penutupan galian tersebut.
|Mco