Lindungi Hak Pekerja, Disnakertrans Muba Sosialisasikan UU Nomor 27 Tahun 2026: Ingatkan Perusahaan soal Kontrak, Penahanan Ijazah, Cuti Melahirkan hingga Pesangon PHK

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan. Untuk itu, pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan terbaru perlu ditingkatkan, baik oleh pekerja maupun perusahaan sebagai pemberi kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, S.AP., mengajak seluruh elemen dunia usaha dan pekerja untuk memahami substansi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Herryandi, kehadiran regulasi tersebut menjadi perhatian penting dalam memperkuat perlindungan hak pekerja, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berimbang antara pekerja dengan perusahaan.

“Perlindungan pekerja bukan hanya menyangkut pemenuhan hak normatif, tetapi juga bagaimana memastikan hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan harus memahami kewajibannya, sementara pekerja juga perlu mengetahui hak-hak yang dilindungi oleh hukum,” tegas Herryandi dalam keterangannya kepada Wartawan, Jum’at (6/11/2026).

PKWT, Penahanan Ijazah hingga Hak Maternitas

Dalam materi sosialisasi perlindungan pekerja, terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pengaturan ini berkaitan dengan batas waktu kontrak, mekanisme perpanjangan, serta kewajiban pemberian uang kompensasi setelah berakhirnya masa kerja sesuai ketentuan.

Perusahaan juga harus memastikan hubungan kerja dilaksanakan sesuai aturan. Pelanggaran terhadap ketentuan PKWT dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk perubahan status hubungan kerja sesuai persyaratan yang diatur perundang-undangan.

Kedua, praktik penahanan ijazah pekerja. Persoalan ini menjadi perhatian karena dokumen pendidikan merupakan hak pribadi pekerja yang tidak boleh ditahan secara sewenang-wenang.

Ketentuan mengenai larangan penahanan ijazah disertai konsekuensi administratif dan denda sebagaimana diatur dalam regulasi, dengan memperhatikan pengecualian yang secara khusus ditentukan undang-undang.

Ketiga, perlindungan pekerja perempuan, khususnya berkaitan dengan hak maternitas atau kehamilan dan persalinan.

Perlindungan tersebut mencakup hak cuti melahirkan hingga enam bulan dalam kondisi tertentu berdasarkan keterangan dokter, dengan pengaturan pembayaran upah selama masa cuti.

Dalam materi sosialisasi tersebut, pembayaran upah digambarkan sebesar 100 persen untuk empat bulan pertama dan 75 persen untuk dua bulan berikutnya.

Selain itu, perusahaan juga wajib memperhatikan perlindungan terhadap pekerja perempuan serta memastikan tidak terjadi diskriminasi dalam hubungan kerja.

PHK Harus Menjadi Langkah Terakhir

Aspek berikutnya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Herryandi menekankan pentingnya membangun komunikasi dan menjaga hubungan industrial yang harmonis agar PHK tidak menjadi pilihan pertama ketika perusahaan menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

“Prinsipnya, PHK harus ditempatkan sebagai langkah terakhir. Kami mendorong perusahaan dan pekerja mengedepankan dialog, komunikasi, serta penyelesaian secara bipartit apabila terjadi perselisihan,” ujarnya.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum, termasuk pemenuhan hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya sesuai formula yang berlaku.

Perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon sebagai bagian dari kesiapan menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja.

Disnakertrans Muba Dorong Penyesuaian Kebijakan Perusahaan

Lebih lanjut, Disnakertrans Muba mendorong perusahaan agar melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan internal, perjanjian kerja, serta peraturan perusahaan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Sejumlah pasal yang menjadi perhatian dalam materi sosialisasi meliputi Pasal 38 dan 39 terkait PKWT, Pasal 53 dan 54 terkait maternitas, Pasal 35 dan 36 terkait penahanan ijazah, Pasal 64 dan 60 terkait skala upah, serta Pasal 93, 94, dan 108 terkait PHK.

Menurut Herryandi, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada tenaga kerja.

“Kami berharap perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Jangan sampai pekerja tidak mengetahui haknya, sementara perusahaan belum sepenuhnya memahami kewajibannya,” ungkapnya.

Ia juga mengajak para pekerja untuk lebih aktif mencari informasi mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Dengan demikian, apabila terjadi persoalan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang benar dan sesuai koridor hukum.

Melalui sosialisasi dan penguatan pemahaman regulasi tersebut, Disnakertrans Muba berkomitmen mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif, perlindungan pekerja yang lebih baik, serta hubungan industrial yang harmonis.

Sebab, kemajuan dunia usaha harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan pekerja. Perusahaan dapat tumbuh dan berkembang, sementara hak-hak tenaga kerja tetap terlindungi secara adil dan bermartabat.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!