BOGOR,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan laporan dan permohonan penindakan terkait dugaan pelanggaran disiplin berat oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga bermain judi online di lingkungan kantor pemerintahan saat jam kerja.
Laporan tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 031/DPD KPK RI/JABAR/XI/2026 dan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri dengan surat Nomor 032/DPD KPK RI/JABAR/XI/2026.
Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele karena menyangkut integritas aparatur negara, kedisiplinan pegawai, serta kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima pihaknya, dugaan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, tepatnya di Kantor UPT Pajak Daerah Citeureup.
“Kami meminta pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dugaan oknum ASN bermain judi online di ruang kantor saat jam kerja. Jika terbukti, tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Januardi Manurung kepada Wartawan, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai, perilaku semacam itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Terlebih, kantor pemerintahan merupakan tempat penyelenggaraan pelayanan publik yang menuntut profesionalisme dan tanggung jawab aparatur.
Dalam proses pengumpulan informasi, pihak media disebut telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke Kantor UPT Pajak Daerah Citeureup. Namun, pimpinan terkait tidak berada di tempat dan belum berhasil dihubungi untuk memberikan keterangan.
Sebagai bahan pendukung laporan, DPD LSM KPK RI Jabar turut melampirkan tangkapan layar pemberitaan media sosial, tangkapan layar video dugaan aktivitas perjudian online, serta salinan SK Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat.
Melalui laporan tersebut, DPD LSM KPK RI Jabar mendesak Gubernur Jawa Barat, Inspektorat Daerah, serta Inspektorat Jenderal Kemendagri agar segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penindakan secara transparan serta profesional.
Januardi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu. Pengawasan terhadap ASN tidak boleh berhenti pada imbauan kedisiplinan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
Di sisi lain, pihak Bappenda Kabupaten Bogor maupun ASN yang bersangkutan tetap perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah. Jangan sampai dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan pelayanan publik hanya berakhir menjadi polemik tanpa pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang jelas.(Red).
Editor: Tamrin














