JAKARTA,Penasilet.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua Jenderal Polisi aktif lainnya sebagai tersangka terus menuai sorotan tajam. Perkara ini dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur kepolisian, melainkan menyangkut kewibawaan negara, penyalahgunaan kekuasaan, serta ancaman serius terhadap perlindungan hak privasi dan keamanan informasi nasional.
Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, secara tegas mengecam dugaan praktik penyadapan tersebut. Ia menilai, apabila terbukti dilakukan secara ilegal dan untuk melemahkan kewibawaan kepala negara, tindakan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan sekaligus kejahatan serius terhadap negara.
Dalam video yang beredar melalui berbagai platform media sosial, Guntur Romli menegaskan bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa.
“Kami tegaskan penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan pelanggaran biasa, itu kejahatan serius terhadap negara. Itu pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, dan bila terbukti dilakukan untuk menggerogoti kewibawaan kepala negara, itu makar dalam bentuk paling licik,” tegas Guntur Romli dalam pernyataannya, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, perkara ini harus dibongkar secara menyeluruh, bukan berhenti pada penetapan tiga tersangka. Aparat penegak hukum harus berani mengungkap siapa pemberi perintah, siapa yang menjalankan operasi, serta untuk kepentingan siapa informasi hasil penyadapan tersebut dikumpulkan.
Penghapusan Log dan Rantai Komando Harus Dibongkar
Salah satu persoalan serius yang menjadi sorotan adalah dugaan penghapusan jejak log (access log) pada sistem penyadapan sekitar Oktober 2026.
Guntur menilai, apabila penghapusan tersebut terbukti dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan, tindakan itu harus diusut sebagai bagian penting dari rangkaian perkara.
Menurutnya, jejak digital merupakan bagian vital dalam mengungkap siapa yang mengakses sistem, kapan penyadapan dilakukan, nomor siapa yang menjadi sasaran, serta ke mana data hasil penyadapan disalurkan.
Selain itu, muncul pertanyaan mendasar mengenai rantai komando dalam dugaan operasi tersebut.
Penyadapan disebut berlangsung pada periode 2025–2026, ketika Presiden Prabowo Subianto merupakan atasan formal Kapolri. Ironisnya, Presiden justru disebut menjadi salah satu sasaran penyadapan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang memberikan perintah? Apakah terdapat pihak lain di luar mekanisme komando resmi yang mengendalikan operasi tersebut?
Pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung. Penyidik harus menelusuri seluruh komunikasi, instruksi, penggunaan perangkat, akses sistem, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Guntur Romli Dorong Pengusutan Ke Akar
Guntur Romli menegaskan dukungan terhadap langkah penegakan hukum oleh Polri agar kasus ini diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Siapa pun yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah atau menerima hasil penyadapan, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai cakupan operasi tersebut, termasuk siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan itu harus di umumkan secara terbuka jangan di tutup-tutupi oleh Polri.
Sebab, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden dan pejabat negara, tetapi juga disebut menjangkau tokoh politik, insan pers, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran internal institusi, melainkan menyangkut perlindungan kebebasan berpendapat, independensi pers, hak privasi, serta keamanan komunikasi masyarakat.
Hukum Tidak Boleh Kalah Oleh Pangkat dan Kekuasaan
Guntur Romli mengingatkan bahwa institusi negara tidak boleh digunakan sebagai alat untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun agenda politik tertentu.
Polri dituntut membuktikan komitmennya terhadap supremasi hukum melalui proses penyidikan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pihak yang diperiksa memiliki pangkat tinggi, jabatan strategis, atau pengaruh politik.
Kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas, termasuk mengungkap motif, jaringan, pemberi perintah, penerima informasi, dan seluruh pihak yang diduga menikmati hasil operasi ilegal tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan kewibawaan negara.
Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kekuasaan. Hukum tidak boleh tunduk kepada pangkat. Dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Red).
Editor: Tamrin














