MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali memfasilitasi mediasi lanjutan perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (PT SNS) dan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI) KASBI PT SNS, Selasa (3/11/2026).
Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans Muba tersebut dipimpin Kabid Hubungan Industrial Faezal Pratama bersama Mediator Hubungan Industrial Mariono, serta disaksikan langsung Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP.
Pertemuan turut dihadiri HRD PT SNS Fery Aprianto beserta jajaran manajemen, serta Ketua SBPI KASBI PT SNS Syahril Sagala bersama pengurus serikat pekerja.
Mediasi kedua ini membahas lima pokok persoalan yang menjadi tuntutan pihak pekerja. Pertama, penyesuaian upah terhadap 73 pekerja yang dinilai masih berada di bawah ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Muba Tahun 2026 akibat pembatasan hari kerja.
Kedua, perubahan status 34 pekerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), karena dinilai menjalankan pekerjaan yang bersifat tetap.
Ketiga, pemenuhan hak pensiun bagi 13 pekerja yang telah berusia di atas 55 tahun. Keempat, penyediaan fasilitas kantor sekretariat bagi organisasi serikat pekerja. Kelima, pembayaran hak-hak ketenagakerjaan dan pesangon kepada ahli waris almarhumah Siti Markia.
Dalam forum mediasi, pihak manajemen PT SNS menyampaikan bahwa pembayaran upah pekerja berstatus PKWTT telah disesuaikan dengan UMSK Tahun 2026. Sementara itu, pekerja berstatus Karyawan Harian Lepas (KHL) dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran.
Manajemen juga menjelaskan bahwa sepanjang 2026 perusahaan telah mengangkat 47 pekerja menjadi PKWTT dan masih melakukan verifikasi terhadap pekerja lainnya berdasarkan kriteria yang berlaku.
Terkait hak pensiun, perusahaan menyatakan telah memenuhi kewajiban bagi pekerja berstatus PKWTT. Adapun penyediaan fasilitas sekretariat serikat pekerja saat ini masih dalam proses penataan.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengedepankan dialog, keterbukaan, dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak.
“Kita berharap setiap permasalahan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah. Jangan sampai perbedaan pandangan berujung pada proses hukum yang berkepanjangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Harus ada solusi terbaik yang berkeadilan dan dapat diterima kedua belah pihak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Herryandi.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Disnakertrans memiliki tanggung jawab memfasilitasi penyelesaian perselisihan sekaligus memastikan hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Faezal Pratama menjelaskan bahwa proses mediasi mengacu pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja, berikut UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
PERUSAHAAN WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN TERTULIS
Sebagai tindak lanjut mediasi, manajemen PT SNS diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada Disnakertrans Muba mengenai realisasi pemenuhan tuntutan pekerja paling lambat dua hari kerja setelah pelaksanaan mediasi.
Apabila kesepakatan belum tercapai, Mediator Hubungan Industrial akan menerbitkan surat anjuran resmi sebagai bagian dari tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Disnakertrans Muba berharap langkah mediasi ini dapat menghasilkan penyelesaian konkret atas seluruh persoalan yang dipersoalkan, sehingga hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap terjaga dalam suasana harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Disnakertrans juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, agar perlindungan hak pekerja berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi yang kondusif.(Red).
Editor: Tamrin














