SUMATERA SELATAN,Penasilet.com — Penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melaporkan Kapolda Sumatera Selatan beserta tiga pejabat di lingkungan Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Senin (21/9/2026).
Langkah tersebut ditempuh PPWI untuk meminta pemeriksaan dan kejelasan atas dugaan persoalan dalam penanganan perkara, termasuk proses pemeriksaan internal terhadap seorang penyidik Polda Sumsel.
Wilson datang bersama anggota PPWI Sumsel, M. Abbas Umar dan Bagus Saputra. Pengaduan itu sekaligus menjadi desakan agar mekanisme pengawasan internal Polri tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mampu menjelaskan secara terang proses, hasil, serta tindak lanjut setiap laporan yang masuk.
Perkara ini berawal dari laporan Hanjono Susanto terhadap seorang penyidik berinisial AKP TI, yang kemudian diketahui bernama AKP Taufik Ismail, atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, Hanjono menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp75 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang sedang ditangani.
Persoalan kemudian berkembang karena pihak pelapor mempertanyakan perkembangan perkara utama mengenai aset kapal tongkang sekaligus meminta kejelasan mengenai proses pemeriksaan internal terhadap penyidik yang dilaporkan.
Wilson: Jangan Ada Ruang untuk “Pingpong” Tanggung Jawab
Wilson Lalengke menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, jika benar terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum, maka seluruh rangkaian penanganannya harus dapat diperiksa secara objektif.
“Yang kami persoalkan adalah transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana laporan diproses, apa hasil pemeriksaannya, dan apa tindak lanjutnya. Jangan sampai pelapor justru dipingpong dari satu bagian ke bagian lainnya,” tegas Wilson.
PPWI, lanjutnya, tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum. Yang dituntut adalah kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional dan terbuka sesuai kewenangan masing-masing.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga memuat keterangan mengenai dugaan belum diperolehnya kejelasan hasil pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Propam Didorong Menguji Dugaan Pelanggaran
Pengaduan PPWI ke Divpropam Polri menjadi penting karena Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat memang mencakup pengaduan terkait pelayanan Polri, penyimpangan perilaku personel, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, serta proses penegakan hukum.
Regulasi tersebut juga menempatkan pengelolaan pengaduan masyarakat pada prinsip profesional, akuntabel, sinergis, dan transparan.
Karena itu, PPWI meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada siapa yang membuat laporan atau siapa yang dilaporkan. Substansi persoalan, alur penanganan perkara, dugaan permintaan uang, proses pemeriksaan internal, serta keputusan yang diambil dalam perkara utama perlu ditelusuri sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.
Wilson menegaskan, pengawasan internal harus mampu memberikan jawaban yang jelas terhadap masyarakat.
“Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan bahwa tidak ada pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan biarkan ketidakjelasan justru melahirkan kecurigaan baru,” ujarnya.
Penegakan Hukum Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Secara normatif, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan Polri sebagai institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. UU tersebut saat ini juga telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.
Dalam konteks perkara ini, persoalan yang kini berada di ranah pengawasan internal bukan sekadar menyangkut dugaan permintaan uang sebesar Rp75 juta.
Ada pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana proses penanganan perkara aset kapal tongkang bernilai sekitar Rp30 miliar telah berjalan sesuai prosedur, dan apakah setiap tindakan aparat dalam perkara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik?
PPWI menyerahkan proses pemeriksaan kepada institusi yang berwenang. Namun, Wilson meminta agar pengaduan tersebut ditangani secara objektif tanpa intervensi dan tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.
“Kami meminta Propam Polri memeriksa secara menyeluruh. Jangan ada yang kebal pemeriksaan hanya karena jabatan. Sebaliknya, siapa pun yang dilaporkan juga harus diberikan hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan,” kata Wilson.
Dengan masuknya pengaduan tersebut ke tingkat Divpropam Polri, perhatian publik kini tertuju pada hasil pemeriksaan dan tindak lanjut resmi atas laporan tersebut.
PPWI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dalam koridor hukum dan kepentingan publik, sembari menunggu penjelasan resmi dari pihak Polda Sumsel maupun Divpropam Polri.
Seluruh pihak yang disebut atau dilaporkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan yang belum dibuktikan melalui proses hukum tidak dapat diperlakukan sebagai fakta bersalah. (Tim/Red).
Editor: Tamrin














