JAKARTA,Penasilet.com – Dewan Pers menegaskan bahwa belum dimilikinya sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak serta-merta menghilangkan kedudukan seseorang sebagai wartawan maupun menjadikan karya yang dihasilkannya otomatis sebagai produk citizen journalism.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan, wartawan yang belum mengikuti atau belum memperoleh sertifikasi UKW tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik sepanjang bekerja sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
“Wartawan itu, meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, atau Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Jadi produknya tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism,” ujar Komaruddin dalam pertemuan resmi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Penegasan tersebut penting di tengah masih adanya anggapan bahwa sertifikat UKW menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan sah atau tidaknya kegiatan jurnalistik seorang wartawan.
Dewan Pers selama ini memang mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan melalui program UKW. Namun, sertifikasi kompetensi tidak dengan sendirinya menjadi batas tunggal yang menentukan apakah suatu kegiatan merupakan kerja jurnalistik.
Dalam menjalankan profesinya, wartawan tetap dituntut mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya wartawan bekerja secara profesional dan menjunjung etika jurnalistik.
Sengketa Pemberitaan Memiliki Mekanisme Khusus
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa persoalan yang timbul akibat karya jurnalistik tidak semestinya langsung diperlakukan seperti perkara pidana umum.
UU Pers memberikan mekanisme penyelesaian tersendiri melalui hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Posisi tersebut semakin diperkuat setelah Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 memberikan penafsiran terhadap Pasal 8 UU Pers. Dewan Pers menyatakan bahwa lembaga tersebut merupakan forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.
Dengan demikian, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme pers perlu ditempuh terlebih dahulu untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pemberitaan atau justru berada di luar ranah kerja jurnalistik.
Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah perkara berkaitan dengan karya jurnalistik dan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, atau terdapat unsur lain di luar kegiatan jurnalistik yang dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum lainnya.
Kompetensi Tetap Penting
Penegasan bahwa UKW bukan syarat tunggal bagi seseorang untuk menjalankan kerja jurnalistik bukan berarti kompetensi wartawan dapat diabaikan.
Sebaliknya, profesionalisme, akurasi, independensi, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kemampuan menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab tetap menjadi bagian penting dalam kerja kewartawanan.
Dewan Pers sendiri terus mendorong peningkatan kapasitas wartawan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan pers dan ekosistem pers nasional.
Di tengah derasnya arus informasi digital, penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas jurnalistik tidak semata-mata ditentukan oleh selembar sertifikat, tetapi juga oleh proses kerja, kepatuhan terhadap etika, akurasi informasi, independensi, serta tanggung jawab kepada publik.
Pada saat yang sama, masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam ketentuan pers.
Dengan mekanisme tersebut, kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap hak masyarakat dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang sama: pers tetap bebas menjalankan fungsi kontrol publik, sementara setiap keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan melalui prosedur yang telah ditentukan.(Red).
Editor: Tamrin














