Sengketa Upah Lembur Miliaran Rupiah PT Banyu Kahuripan Indonesia–FSBSI Muba: Disnakertrans Periksa Bukti, Terbitkan Anjuran Rp886,69 Juta

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bidang Hubungan Industrial memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) dan DPC FSBSI (K) SBSI Kabupaten Musi Banyuasin selaku pihak pekerja, Jum’at (14/8/2026).

Perselisihan tersebut terutama berkaitan dengan perbedaan perhitungan pembayaran upah lembur karyawan untuk periode 2019 hingga Juni 2026. Selain persoalan lembur, pembahasan dalam proses penyelesaian juga mencakup sistem kerja dua shift, pembayaran atas kelebihan waktu kerja, pemberian premi shift, catu beras bagi pekerja dengan status PKWTT, serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Proses penyelesaian perselisihan dipimpin Mediator Hubungan Industrial Juanda selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja sekaligus Mediator, bersama Mediator Hubungan Industrial H. Mariono. Proses tersebut dikoordinasikan dan didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama.

Faezal Pratama berperan mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta memastikan penanganan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sementara pemeriksaan materi perselisihan dan proses mediasi dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial.

Perbedaan Perhitungan Mencapai Miliaran Rupiah

Mediasi dilaksanakan di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin pada 6 Agustus 2026 dengan mempertemukan perwakilan perusahaan dan pihak pekerja.

Dalam proses tersebut, pihak pekerja menyampaikan berdasarkan perhitungan yang diajukan terdapat dugaan kekurangan pembayaran upah lembur sebesar Rp6.261.605.726.

Angka tersebut kemudian dibantah melalui perhitungan pihak perusahaan. PT BKI menyampaikan hasil penghitungan internal yang justru menyatakan terdapat kelebihan pembayaran upah lembur sebesar Rp601.280.560 kepada pekerja.

Perbedaan angka yang sangat signifikan tersebut menjadi salah satu pokok pemeriksaan dalam proses mediasi.

Mediator tidak semata-mata mendasarkan penghitungan pada klaim salah satu pihak, tetapi memeriksa keterangan, dokumen, serta data pendukung yang disampaikan dalam proses penyelesaian perselisihan.

Dalam pemeriksaan, data hardcopy yang disampaikan DPC FSBSI (K) SBSI Kabupaten Musi Banyuasin dan memiliki tanda tangan manajemen perusahaan dipertimbangkan sebagai dasar penghitungan yang sah. Sementara data softcopy yang tidak disertai tanda tangan manajemen perusahaan tidak dijadikan dasar penghitungan.

Bukti Lembur Harus Memiliki Persetujuan Para Pihak

Mediator Hubungan Industrial Juanda, didampingi Mediator H. Mariono, menjelaskan bahwa pembuktian pelaksanaan kerja lembur harus mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurutnya, dokumen lembur harus dapat menunjukkan adanya perintah atau pelaksanaan lembur yang memperoleh persetujuan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

“Dalam pemeriksaan, kami mempertimbangkan dokumen yang memiliki dasar dan validitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen yang ditandatangani pihak manajemen menjadi bagian penting dalam memastikan data lembur tersebut dapat dijadikan dasar penghitungan,” kata Juanda dalam keterangan resmi Disnakertrans Muba, Jum’at (14/8/2026).

Ketentuan mengenai perintah lembur dan daftar pelaksanaan lembur tersebut antara lain diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dengan demikian, proses pemeriksaan tidak hanya melihat besaran tuntutan, tetapi juga memastikan dasar data yang digunakan dalam menghitung hak pekerja memiliki bukti administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mediasi Tak Mencapai Kesepakatan

Meski proses perundingan dan mediasi telah dilakukan secara optimal, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Perusahaan dan pekerja masih memiliki perbedaan pandangan mengenai dasar maupun hasil penghitungan pembayaran upah lembur.

Karena tidak tercapai kesepakatan, Mediator Hubungan Industrial kemudian menerbitkan Surat Anjuran tertanggal 13 Agustus 2026 Nomor B-500.15.15.1/693/Nakertrans/2026.

Dalam surat tersebut, Mediator menganjurkan PT Banyu Kahuripan Indonesia membayar kekurangan upah lembur karyawan pabrik sebesar kurang lebih Rp886.699.679.

Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan berdasarkan data dan dokumen yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan oleh Mediator, bukan semata-mata berdasarkan angka tuntutan awal pihak pekerja maupun perhitungan internal perusahaan.

Kedua belah pihak selanjutnya dianjurkan memberikan jawaban terhadap Surat Anjuran tersebut paling lambat 10 hari kerja setelah menerima Surat Anjuran.

Kadisnakertrans: Anjuran Bukan Keputusan Sepihak

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., menegaskan bahwa penerbitan Surat Anjuran merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Surat Anjuran bukanlah keputusan sepihak. Anjuran tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan, klarifikasi, penghitungan dan pertimbangan yang dilakukan Mediator setelah para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi,” ujar Herryandi.

Ia menegaskan Disnakertrans Muba berkomitmen menjalankan fungsi pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara objektif, profesional, transparan dan berkeadilan.

“Seluruh keterangan dan dokumen dari kedua belah pihak harus diperiksa secara saksama. Pemerintah hadir untuk memastikan mekanisme penyelesaian berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian proses bagi pekerja maupun pengusaha,” katanya.

Menurut Herryandi, penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak semestinya hanya dilihat dari kepentingan salah satu pihak. Kepastian hukum, pemenuhan hak pekerja, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, sekaligus keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis harus menjadi perhatian bersama.

Jika Anjuran Ditolak, Jalur PHI Terbuka

Perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme lanjutan apabila salah satu atau kedua pihak tidak menerima Surat Anjuran Mediator.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, apabila anjuran tidak disepakati, proses dapat berlanjut melalui mekanisme hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Mediator terlebih dahulu menuangkan hasil proses penyelesaian dalam risalah, termasuk apabila terjadi penolakan terhadap anjuran. Selanjutnya, pihak yang tidak menerima anjuran dapat menempuh gugatan perselisihan hubungan industrial ke PHI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, Surat Anjuran Mediator bukan merupakan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan eksekutorial. Posisi anjuran merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan sebelum perkara berlanjut ke ranah persidangan.

Apabila perkara kemudian diajukan ke PHI, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses bipartit, mediasi, pemeriksaan, serta Surat Anjuran menjadi bagian penting dalam administrasi penyelesaian perselisihan.

Disnakertrans Muba melalui Bidang Hubungan Industrial tetap dapat memberikan dukungan administratif sesuai kewenangan, termasuk penyediaan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.

Dorong Penyelesaian Secara Dialogis

Herryandi mengatakan pihaknya berharap para pihak dapat menggunakan ruang dialog yang telah dibuka melalui mekanisme hubungan industrial.

Ia menilai penyelesaian perselisihan secara musyawarah tetap menjadi pilihan terbaik sepanjang terdapat kemauan dari kedua belah pihak untuk mencari titik temu berdasarkan ketentuan hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang terpenting adalah bagaimana perselisihan ini dapat diselesaikan secara baik, berdasarkan aturan dan data yang sah, dengan tetap memperhatikan kepentingan pekerja serta keberlangsungan perusahaan,” ujar Herryandi.

Mediator Juanda juga menekankan bahwa proses mediasi pada prinsipnya bertujuan mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha agar perselisihan dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses litigasi.

Namun, ketika titik temu tidak tercapai, mekanisme hukum tetap terbuka bagi para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Perselisihan PT BKI dan DPC FSBSI (K) SBSI Muba tersebut kini memasuki tahapan setelah diterbitkannya Surat Anjuran. Respons kedua belah pihak terhadap anjuran tersebut akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan melalui kesepakatan atau berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin berharap seluruh tahapan selanjutnya tetap mengedepankan dialog, kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Musi Banyuasin, sejalan dengan semangat Muba Maju Lebih Cepat.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!