Sampah Menggunung di Jalan Irigasi Blendung–Leweung Sereh, DLH Karawang Turunkan Petugas dan Armada

KARAWANG,Penasilet.com – Tumpukan sampah yang menggunung di sepanjang Jalan Irigasi, wilayah Blendung hingga Leweung Sereh, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menghambat aliran air pada saluran irigasi dan menimbulkan persoalan kesehatan apabila dibiarkan berlarut-larut.

Merespons kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang melaksanakan operasi pengangkutan sampah secara menyeluruh pada Minggu (9/8/2026).

Sejumlah petugas kebersihan DLH dikerahkan bersama armada truk pengangkut sampah. Mereka menyisir ruas jalan tersebut, mengumpulkan sampah yang telah dimasukkan ke dalam kantong maupun sampah yang masih berserakan di bahu jalan dan sekitar saluran air.

Pantauan di lokasi menunjukkan volume sampah yang menumpuk cukup signifikan. Sampah rumah tangga dan berbagai jenis sampah lainnya terlihat memenuhi sejumlah titik di sepanjang ruas jalan.

Bagi petugas kebersihan, kondisi tersebut menjadi pekerjaan yang tidak ringan. Sampah harus dikumpulkan secara manual, dipindahkan ke armada pengangkut, kemudian dibawa menuju lokasi pengelolaan atau pemrosesan akhir.

Seorang petugas kebersihan DLH Karawang mengatakan, pengangkutan dilakukan untuk membersihkan kawasan tersebut sekaligus mencegah sampah kembali menumpuk dan masuk ke saluran air.

“Kami berusaha mengangkut sampah yang ada di sepanjang jalan ini sampai bersih. Sampah yang menumpuk di pinggir jalan jangan sampai masuk ke saluran karena bisa mengganggu aliran air,” ujar petugas kebersihan DLH Karawang di lokasi.

Menurutnya, persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan mengandalkan petugas pemerintah. Setelah kawasan dibersihkan, masyarakat juga memiliki peran penting untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar.

“Kami membersihkan, tetapi kalau setelah itu masih ada yang membuang sampah sembarangan, nanti menumpuk lagi. Karena itu kami berharap masyarakat ikut menjaga kebersihan,” katanya.

Bukan Sekadar Persoalan Pemandangan

Tumpukan sampah di pinggir jalan dan saluran irigasi bukan sekadar persoalan estetika. Sampah yang dibiarkan menumpuk dapat menimbulkan bau, menjadi tempat berkembang biaknya berbagai vektor penyakit, serta berpotensi menyumbat saluran air.

Dalam kondisi tertentu, sampah yang masuk ke saluran juga dapat mempersempit kapasitas aliran dan memperbesar risiko terjadinya genangan ketika debit air meningkat.

Karena itu, operasi pengangkutan yang dilakukan DLH menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

Namun, pembersihan pada akhirnya hanya menjadi solusi sementara apabila tidak diikuti perubahan perilaku masyarakat dan pengawasan terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan.

Ada Aturan, Ada Larangan

Persoalan pembuangan sampah sembarangan sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan tersebut dapat diatur melalui peraturan daerah.

Di tingkat Kabupaten Karawang, pengelolaan sampah diatur melalui Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017, yang kemudian telah diubah melalui Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2025. Perubahan tersebut berlaku sejak 17 Oktober 2025.

Artinya, persoalan kebersihan bukan semata-mata urusan petugas DLH. Ada tanggung jawab masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta menjaga lingkungan yang telah dibersihkan.

Jangan Sampai DLH Hanya Jadi “Pemadam Sampah”

Operasi pengangkutan seperti yang dilakukan pada Minggu tersebut patut diapresiasi. Namun, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan tumpukan serupa tidak kembali muncul setelah armada DLH meninggalkan lokasi.

Jika pola yang terjadi hanya berulang—sampah menumpuk, petugas datang membersihkan, kemudian beberapa hari atau minggu berikutnya kembali menggunung—maka persoalan sebenarnya belum selesai.

DLH tidak cukup hanya bekerja dari hilir dengan mengangkut sampah yang sudah menumpuk. Pengawasan titik rawan, edukasi masyarakat, ketersediaan sistem pengangkutan yang efektif, serta penegakan aturan juga menjadi bagian penting dalam memutus siklus tersebut.

Di sisi lain, masyarakat juga tidak dapat menjadikan keterbatasan layanan sebagai alasan untuk membuang sampah di pinggir jalan atau saluran irigasi.

Kebersihan Merupakan Tanggung Jawab Bersama.

Operasi DLH Karawang di sepanjang Jalan Irigasi Blendung hingga Leweung Sereh pada akhirnya menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan hanya tentang berapa banyak sampah yang berhasil diangkut hari ini, tetapi juga tentang bagaimana mencegah sampah yang sama kembali memenuhi ruas jalan dan saluran air esok hari.

Membersihkan adalah kewajiban pemerintah. Menjaga agar tidak kembali kotor adalah tanggung jawab bersama.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!