ASN Aktif Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, FATRA: Jangan Berhenti di Satu Orang, Bongkar Seluruh Aktor yang Terlibat

BOGOR,Penasilet.com – Penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp9,1 miliar itu dinilai bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi upaya membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Kasus yang menyeret tersangka berinisial BAP, mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus Sepuluh dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi pembangunan RSUD Parung–Bogor Utara, memantik kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua FATRA, H. Yudi Sucipta, yang menilai dugaan korupsi di sektor pelayanan kesehatan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Menurut Yudi, rumah sakit merupakan fasilitas publik yang menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap praktik penyimpangan anggaran di sektor tersebut memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar kerugian finansial negara.

“Ketika korupsi terjadi di rumah sakit, itu artinya ada pihak yang tega bermain-main dengan hak hidup masyarakat. Ini bukan hanya menciderai kepercayaan publik, tetapi juga merusak marwah Kabupaten Bogor,” tegas Yudi, Rabu (22/7/2026).

Ia menilai terungkapnya perkara tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Bogor. ASN yang semestinya menjadi pelayan masyarakat justru diduga memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Yudi juga mengingatkan bahwa cita-cita menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah yang “Istimewa dan Gemilang” tidak akan pernah terwujud apabila praktik korupsi masih dibiarkan tumbuh di lingkungan birokrasi.

“Kabupaten Bogor tidak akan pernah menjadi istimewa dan gemilang jika oknum-oknum seperti ini masih berkeliaran dan merasa aman melakukan praktik korupsi,” ujarnya.

FATRA mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penetapan satu orang tersangka. FATRA juga meminta penyidik mengembangkan perkara secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan penyimpangan proyek pembangunan rumah sakit tersebut, baik pada tahap perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, maupun pengawasan.

Selain itu, FATRA meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, khususnya di lingkungan rumah sakit daerah, guna menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi.

Yudi juga mendesak Bupati Bogor mengambil langkah konkret melalui evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan, pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti terlibat maupun lalai menjalankan fungsi pengawasan, serta membuka hasil audit secara transparan kepada masyarakat.

“Ini momentum bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa jargon bukan sekadar slogan. Pecat, proses hukum, dan buka semua fakta kepada publik,” tegasnya.

FATRA menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas sekaligus mendorong reformasi tata kelola birokrasi agar integritas ASN benar-benar menjadi fondasi utama pelayanan publik di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rinaldy Adriansyah menjelaskan bahwa penetapan BAP sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/M.2.18/FD.1/08/2022 yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.I/M.2.18/FD.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Untuk kepentingan penyidikan, BAP langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.

Menurut Rinaldy, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya pihak yang memberikan perintah atau mengendalikan proses pemilihan penyedia jasa konstruksi. Sejumlah saksi telah diperiksa dan tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

Kejaksaan juga tengah menelusuri tahapan lain dalam proyek pembangunan RSUD tersebut, termasuk proses perencanaan awal hingga pelaksanaan pembangunan. Pendalaman itu dinilai penting karena rumah sakit yang dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp93 miliar yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu hingga kini belum beroperasi sebagaimana standar RSUD Tipe C.

Padahal, proyek tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2021, namun baru rampung sekitar pertengahan 2022. Dalam penyidikan, Kejari Kabupaten Bogor menemukan indikasi mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk mendalami apakah tersangka memperoleh keuntungan pribadi dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Pemeriksaan lanjutan terhadap BAP setelah penahanan diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Penguatan sistem pengawasan, transparansi pengadaan barang dan jasa, akuntabilitas birokrasi, serta komitmen seluruh aparatur negara dalam menjaga integritas merupakan faktor penting untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa.

Di sisi lain, seluruh pihak tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!