MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan respons cepat dalam menangani persoalan hubungan industrial dengan memfasilitasi mediasi penyelesaian mogok kerja yang terjadi di PT Banyu Kahuripan Indonesia, PPKS Karang Agung (Mill Karang Agung), Kecamatan Lalan, Senin (6/7/2026).
Langkah turun langsung ke lokasi menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjaga stabilitas hubungan industrial melalui pendekatan dialog, musyawarah, serta penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mediasi tersebut mempertemukan jajaran manajemen perusahaan, perwakilan serikat pekerja, dan tim mediator Disnakertrans untuk mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator yang netral guna memastikan setiap aspirasi dapat tersampaikan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha maupun hak-hak pekerja.
“Kita langsung turunkan tim mediasi ke lapangan untuk menampung aspirasi pekerja dan perusahaan. Dalam penyelesaian ini, kita tetap berpatokan kepada undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku dan mengedepankan mediasi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik pekerja maupun perusahaan. Kami memastikan mediator bekerja secara netral, tidak ada keberpihakan, dan menjalankan tugas sepenuhnya sesuai aturan, regulasi, serta tahapan dan prosedur yang berlaku,” tegas Herryandi Sinulingga kepada wartawan.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur dialog merupakan langkah paling efektif untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Forum mediasi dibuka oleh Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Juanda, yang menekankan pentingnya membangun komunikasi yang sehat antara perusahaan dan pekerja agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan semangat kebersamaan.
Selama proses dialog berlangsung, sejumlah perwakilan serikat pekerja menyampaikan pandangan dan apresiasi terhadap langkah cepat pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Junaidi, berharap seluruh aspirasi pekerja dapat menjadi perhatian serius pihak manajemen. Ia menilai mediasi lapangan yang difasilitasi Disnakertrans merupakan langkah terbaik dalam mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Senada dengan itu, Ketua SBSI, Anton, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Disnakertrans Musi Banyuasin yang dinilai terbuka, profesional, dan mampu menghadirkan ruang dialog secara langsung antara pekerja dan perusahaan.
Sementara itu, Ketua PK BKI, Sandi Proyono, memaparkan hasil kesepakatan internal pekerja yang menjadi dasar tuntutan kepada perusahaan. Tuntutan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan sekaligus memperkuat hubungan kerja yang profesional.
Dalam forum mediasi tersebut, pekerja menyampaikan empat poin utama tuntutan, yakni peningkatan kualitas pelayanan klinik perusahaan, kejelasan proses pengangkatan karyawan, perubahan skema premi menjadi upah lembur, serta penerapan mekanisme demosi, mutasi, dan promosi yang dilakukan secara transparan berdasarkan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan keadilan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, pihak manajemen PT Banyu Kahuripan Indonesia yang diwakili Togos menyatakan menerima seluruh masukan dengan sikap terbuka. Perusahaan meminta waktu selama satu bulan untuk melakukan pembahasan, evaluasi internal, serta kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek regulasi, kemampuan perusahaan, dan kondisi operasional sebelum memberikan jawaban resmi.
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka, tertib, dan kondusif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman. Pihak pekerja menerima permohonan waktu yang diajukan perusahaan sebagai bentuk itikad baik, sementara perusahaan berkomitmen memberikan tanggapan resmi setelah proses kajian internal selesai.
Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin mengapresiasi sikap kooperatif seluruh pihak yang mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengawal proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tercapai penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan.
Melalui langkah cepat ini, Disnakertrans Muba berharap hubungan industrial di Kabupaten Musi Banyuasin semakin harmonis, dinamis, berkeadilan, serta mampu menciptakan iklim kerja yang aman, produktif, dan kondusif sehingga dapat mendukung keberlangsungan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Bumi Serasan Sekate.(Red).
Editor: Tamrin














