Harapan Baru bagi Migas Rakyat Belum Terwujud, GHARIS Minta Bupati Muba Segera Hadirkan Regulasi yang Melindungi Masyarakat

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 dinilai menjadi momentum strategis untuk membenahi tata kelola sumur minyak dan penyulingan minyak masyarakat agar lebih legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah maupun masyarakat. Namun hingga pertengahan 2026, implementasi regulasi tersebut di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dinilai masih berjalan di tempat.

Ketua DPW Gerakan Hak Asasi Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) Sumatera Selatan, A. Sumadi MS, menilai belum adanya regulasi turunan di tingkat daerah menunjukkan minimnya langkah konkret Pemerintah Kabupaten Muba dalam menindaklanjuti kebijakan yang telah dibuka oleh pemerintah pusat.

Menurut Sumadi, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 secara jelas telah memberikan ruang legal bagi koperasi, UMKM, dan BUMD untuk terlibat dalam pengelolaan minyak masyarakat. Kebijakan tersebut seharusnya menjadi peluang bagi daerah penghasil minyak rakyat seperti Muba untuk membangun sistem tata kelola yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.

“Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM sudah memberikan arah yang jelas, dan telah membuka ruang legal bagi Koperasi, UMKM, dan BUMD untuk terlibat dalam pengelolaan minyak masyarakat. Pertanyaannya, mengapa Pemkab Muba belum segera menindaklanjuti peluang ini melalui regulasi daerah yang konkret?” ujar Sumadi kepada media, Selasa (16/6/2026).

Ia menegaskan, selama bertahun-tahun aktivitas penyulingan minyak masyarakat telah menjadi sumber penghidupan bagi ribuan warga di Musi Banyuasin. Namun di balik manfaat ekonomi tersebut, berbagai persoalan serius terus muncul, mulai dari kecelakaan kerja, kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga potensi hilangnya penerimaan daerah akibat aktivitas yang masih berada dalam wilayah abu-abu hukum.

Karena itu, GHARIS Sumsel mendorong Pemerintah Kabupaten Muba untuk segera menyusun regulasi daerah yang mampu menterjemahkan kebijakan nasional ke dalam langkah operasional di lapangan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatur kelembagaan koperasi, peran BUMD, standar keselamatan kerja, mekanisme pengawasan lingkungan, hingga pola kemitraan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Sumadi, yang dibutuhkan saat ini bukan lagi sebatas diskusi atau rapat koordinasi, melainkan keberanian mengambil keputusan politik yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar wacana atau rapat koordinasi, tetapi langkah nyata. Muba memiliki potensi besar menjadi percontohan nasional dalam tata kelola migas rakyat yang modern dan berkelanjutan,” tegasnya.

GHARIS Sumsel juga mengingatkan bahwa tanpa adanya regulasi turunan di tingkat daerah, tujuan besar yang diusung Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 berpotensi sulit diwujudkan. Aktivitas penyulingan masyarakat akan terus berjalan tanpa kepastian hukum yang memadai, sementara risiko sosial, keselamatan, dan lingkungan tetap menjadi ancaman yang harus ditanggung masyarakat.

Di tengah harapan besar terhadap reformasi tata kelola migas rakyat, GHARIS Sumsel menilai masyarakat kini menunggu sikap dan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab tantangan tersebut.

“Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sangat sederhana, apakah Bupati Musi Banyuasin memiliki keberanian politik untuk menerjemahkan kebijakan nasional ini menjadi regulasi daerah yang melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat? Jawabannya harus dibuktikan melalui tindakan nyata dengan segera menerbitkan Perda atau Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” pungkas Sumadi.

Menurut GHARIS Sumsel, keberhasilan penataan migas rakyat tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga ditentukan oleh keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat, dunia usaha, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!