Hak Publik Diabaikan, LSM KPK RI Seret Polemik Keterbukaan Informasi Desa Batujaya ke APH

KARAWANG,Penasilet.com – Transparansi tata kelola anggaran dan pelaksanaan program kerja di tingkat desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Pemerintah Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat menjadi sasaran kritik keras setelah diduga mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi publik yang dijamin undang-undang.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Batujaya. Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan informasi yang diajukan LSM KPK RI Jabar tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya dari pemerintah desa.

Surat keberatan bernomor 225/KIP/Desa Batujaya/KPK RI JABAR/V/2026 yang ditandatangani Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, tertanggal 5 Juni 2026, menjadi penegasan bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik pengabaian hak publik untuk memperoleh informasi.

Dugaan Pengabaian Hak Warga Negara

Persoalan bermula ketika DPD LSM KPK RI Jabar mengajukan permohonan informasi publik melalui surat bernomor 206/KIP/DESA BATUJAYA/KPK RI JABAR/XII/2026 pada 20 April 2026. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan program yang bersumber dari keuangan negara.

Namun hingga lebih dari 29 hari kerja berlalu, pihak Pemerintah Desa Batujaya disebut belum memberikan jawaban maupun menyerahkan dokumen yang dimohonkan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya sikap sengaja mengulur waktu bahkan menutup akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya terbuka.

Bagi kalangan pegiat antikorupsi dan pemerhati tata kelola pemerintahan, keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Sikap diam dari badan publik dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola dan digunakan.

Menabrak Semangat Keterbukaan dan Pencegahan Korupsi

DPD LSM KPK RI Jabar menilai tindakan Pemerintah Desa Batujaya bertentangan dengan prinsip transparansi yang selama ini menjadi fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut LSM KPK RI, terdapat sedikitnya tiga instrumen hukum yang diduga diabaikan dalam perkara ini, yaitu:

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang mengatur tata cara pelayanan informasi serta batas waktu pemberian tanggapan oleh badan publik.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi bukanlah sekadar formalitas birokrasi. Transparansi merupakan instrumen utama untuk mencegah praktik penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi korupsi yang kerap berawal dari minimnya pengawasan publik.

“Ketika informasi yang seharusnya dapat diakses masyarakat justru dipersulit, maka muncul ruang gelap yang berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Transparansi adalah benteng pertama dalam mencegah korupsi. Jika benteng itu sengaja ditutup, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi soal administrasi, melainkan soal akuntabilitas,” tegas Januardi Manurung, Kamis (11/6/2026).

Muncul Pertanyaan Besar di Tengah Masyarakat

Kasus ini turut memunculkan pertanyaan kritis di kalangan masyarakat dan pegiat antikorupsi. Mengapa dokumen yang dimohonkan tidak segera diberikan?
Apakah terdapat persoalan administratif yang belum diselesaikan?
Ataukah ada informasi tertentu yang dianggap sensitif sehingga enggan dibuka kepada publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin menguat seiring dengan tidak adanya penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa. Dalam konteks pemerintahan modern, absennya komunikasi publik justru berpotensi memperbesar spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

APH Mulai Dilibatkan

Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan ini, DPD LSM KPK RI Jabar tidak hanya menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Desa Batujaya. LSM KPK RI juga mengirimkan tembusan kepada sejumlah institusi strategis, antara lain:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KPK RI;
Kejaksaan Negeri Karawang;
Kepolisian Resor Karawang.

Pelibatan aparat penegak hukum tersebut dipandang sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum serta mengantisipasi kemungkinan adanya dugaan penyimpangan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa Batujaya. Fokus utama yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap dokumen yang dimohonkan.

Ujian Transparansi Pemerintahan Desa

Kasus Desa Batujaya kini menjadi ujian penting bagi komitmen keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan desa. Di tengah meningkatnya alokasi dana desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun, tuntutan transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pemerintahan.

Publik kini menunggu langkah Kepala Desa Batujaya untuk memberikan klarifikasi dan membuka informasi yang diminta. Jika tidak, sengketa informasi ini berpotensi berlanjut ke Komisi Informasi dan membuka babak baru dalam pengawasan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Karawang.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu surat yang tidak dijawab. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut prinsip mendasar dalam negara demokrasi: apakah rakyat berhak mengetahui bagaimana uang publik dikelola, atau justru harus berhadapan dengan tembok birokrasi yang tertutup dan sulit ditembus. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!