Asep Agustian: Absen Upacara Hari Pancasila, ASN Karawang Diduga Pelesiran ke Klaten

KARAWANG,Penasilet.com – Dugaan penyalahgunaan kebijakan Work From Home (WFH) oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang memicu sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan birokrasi setempat. ASN yang diketahui menjabat sebagai pejabat Eselon IV itu diduga memanfaatkan kebijakan kerja fleksibel untuk berlibur ke luar kota tanpa mengantongi izin cuti resmi.

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah yang bersangkutan dikabarkan tidak hadir dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Lapangan Plaza Pemkab Karawang pada Senin (1/6/2026). Ketidakhadiran tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya menyebutkan oknum ASN itu kedapatan berada di Klaten, Jawa Tengah, tanpa terlebih dahulu mengajukan surat cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, dugaan pelanggaran disiplin tersebut terungkap setelah Wakil Bupati Karawang H. Maslani bersama Sekretaris Daerah H. Asep Aang Rahmatullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (29/5/2026) guna memastikan pelaksanaan kebijakan WFH berjalan sesuai aturan.

“Aspek yang paling penting dalam kebijakan WFH adalah akuntabilitas. Ketika kebijakan yang diberikan untuk meningkatkan efektivitas kerja justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin individu, tetapi juga kredibilitas birokrasi,” ujar Askun, Selasa (2/6/2026).

Meski oknum ASN tersebut dikabarkan telah dijatuhi sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Askun menilai langkah itu belum cukup untuk memberikan efek jera. Ia bahkan menyebut bahwa ASN yang bersangkutan beberapa kali menjadi sumber polemik di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, sanksi administratif semata tidak akan menyelesaikan persoalan jika tidak dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak, kedisiplinan, dan kinerja pegawai yang bersangkutan.

“Saya mengapresiasi langkah sidak yang dilakukan Wakil Bupati dan Sekda. Namun jika pelanggaran seperti ini hanya berujung pada pemotongan TPP, maka pesan yang ditangkap ASN lain bisa keliru. Disiplin aparatur tidak boleh ditawar,” tegasnya.

Askun juga mendesak Sekretaris Daerah Karawang untuk menunjukkan ketegasan sebagai pembina kepegawaian. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang jabatan maupun kedekatan personal.

Lebih jauh, ia mempertanyakan efektivitas pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat oknum ASN tersebut bertugas. Pengawasan internal, menurutnya, menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan perilaku aparatur.

Kasus ini kembali membuka perdebatan mengenai implementasi kebijakan WFH di lingkungan pemerintahan. Di satu sisi, kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan fleksibilitas dan produktivitas kerja. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Publik pun menaruh harapan agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan ASN selama menjalankan pola kerja fleksibel. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dibangun dari keteladanan, disiplin, dan integritas para aparatur negara.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang semakin tinggi, setiap pelanggaran disiplin ASN menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Terlebih, di bawah kepemimpinan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur dan percepatan pelayanan kepada masyarakat, kasus dugaan penyalahgunaan WFH ini dinilai tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan sebagai alarm bagi seluruh jajaran birokrasi agar tetap menjaga etika, tanggung jawab, dan disiplin dalam menjalankan amanah sebagai pelayan publik.”(Red).”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!