MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Praktik pengelolaan sumur minyak bumi di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berasal dari aktivitas pemanfaatan sumur minyak yang dikelola Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS), entitas yang diketahui bermitra dengan Pertamina dalam skema “Sahabat Bersama”.
Dugaan pencemaran tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi ceceran minyak mentah di sekitar area operasional sumur minyak yang berada di kawasan Jalan Laskar Kodir, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari hasil pantauan lapangan, kondisi tanah di sekitar lokasi tampak menghitam yang diduga akibat rembesan minyak mentah. Tidak hanya itu, sebagian aliran minyak juga disebut mengarah ke saluran drainase atau parit di sekitar wilayah operasional sumur.
Di lokasi, terlihat pula sebuah spanduk yang mencantumkan nama koordinator lapangan wilayah Keluang bernama Edi Gober.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, mengganggu kualitas air permukaan, hingga mengancam keseimbangan ekosistem apabila tidak segera dilakukan penanganan secara serius dan terukur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, struktur pengurus Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera dikaitkan dengan pihak berinisial SS dan HFZ.

Warga Keluhkan Dampak Lingkungan
Keluhan datang dari warga sekitar lokasi operasional. IA, seorang warga yang mengaku melihat langsung kondisi di lapangan, menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai insiden kecil.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Tanah di sekitar lokasi sudah menghitam dan parit yang seharusnya mengalirkan air bersih kini justru tercemar aliran minyak. Kalau dibiarkan, dampaknya akan semakin meluas, apalagi saat hujan deras minyaknya makin hanyut ke mana-mana,” ujar IA kepada awak media.
Menurutnya, status sebagai mitra resmi perusahaan migas nasional seharusnya identik dengan penerapan standar operasional lingkungan yang ketat dan disiplin.
“Sebagai mitra resmi Pertamina, seharusnya mereka menjadi contoh bagaimana mengelola sumur minyak dengan bersih dan aman. Jangan hanya mengejar produksi, tetapi lingkungan tempat masyarakat tinggal justru dikorbankan,” tegasnya.
Diduga Bersinggungan dengan Regulasi Migas dan Lingkungan
Munculnya dugaan pencemaran ini dinilai ironis karena terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong legalisasi serta penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar berjalan sesuai standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Secara normatif, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang memperoleh skema kerja sama diwajibkan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaksana pengelolaan wajib memenuhi standar operasional, keselamatan kerja, pengawasan teknis, serta pengendalian dampak lingkungan.
Selain itu, dugaan kondisi minyak mentah yang mencemari tanah dan saluran air juga dinilai berpotensi berkaitan dengan sejumlah regulasi lainnya.
Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan itu, Pasal 67 mewajibkan setiap pihak memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara Pasal 69 ayat (1) melarang setiap tindakan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Apabila nantinya terbukti terdapat pencemaran akibat aktivitas operasional, maka sanksi administratif, gugatan perdata, hingga pidana lingkungan dapat menjadi konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban pemenuhan baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran tanah dan air, serta kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan.
Jika dugaan aliran minyak ke media lingkungan benar terjadi tanpa sistem pengendalian yang memadai, maka hal tersebut dinilai dapat memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan operasional terhadap standar perlindungan lingkungan.
Ketiga, aspek HSSE (Health, Safety, Security and Environment) yang menjadi standar fundamental dalam industri minyak dan gas. Sebagai entitas yang membawa nama kemitraan dengan perusahaan migas nasional, penerapan standar keselamatan, keamanan operasional, dan perlindungan lingkungan dinilai bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban mutlak.

Desakan Audit dan Pemeriksaan Independen
Dugaan pencemaran tersebut kini memicu tuntutan publik agar instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin maupun DLH Provinsi Sumatera Selatan turun langsung melakukan inspeksi, pengambilan sampel tanah dan air, serta audit lingkungan terhadap lokasi operasional yang dipersoalkan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menyelidiki apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran administratif, maupun kemungkinan pelanggaran pidana lingkungan dalam aktivitas pengelolaan sumur tersebut.
Di sisi lain, Pertamina sebagai pihak yang disebut bermitra dengan pengelola juga didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tingkat kepatuhan operasional mitra di lapangan.
Publik menilai status kemitraan tidak boleh menjadi tameng legalitas ketika muncul dugaan dampak pencemaran yang menyentuh langsung ruang hidup masyarakat.
Pihak Koperasi Beri Penjelasan
Untuk menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan, Tim Liputan Gabungan telah meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut terkait dengan pengelolaan Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera, di antaranya Edi Gober selaku koordinator lapangan wilayah Kecamatan Keluang serta dua pihak berinisial SS dan HFZ.
Dalam keterangannya, Edi Gober menyatakan pihak Koperasi RBS akan melakukan pembenahan terkait limbah minyak yang disebut masih mengalir ke tanah dan parit di sekitar lokasi sumur.
“Terimakasih sudah ingatkan kami dalam hal ini koperasi RBS akan berbenah supaya limbah itu tidak mengganggu masyarakat dari sumur yang tergabung dalam koperasi RBS,” ujarnya dalam pesan tertulis kepada Tim Liputan Gabungan Media, Senin (25/5/2026).
Edi juga menyebut kondisi tersebut diduga dipengaruhi curah hujan tinggi yang menyebabkan saluran parit tersumbat sehingga aliran limbah meluber ke area sekitar.
“Curah hujannya yang tinggi, parit buntuh mengakibatkan limbah minyak ngalir. Dalam hal ini ke depan kami tergabung dalam koperasi RBS akan berbenah sehingga limbah tersebut tidak mengalir mencemar tanah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak berinisial SS dalam klarifikasinya membantah dirinya merupakan bagian dari pengurus koperasi dimaksud.
“Pertama saya sampaikan bahwa saya bukan merupakan pengurus koperasi sejahtera bersama energi, tapi tetap ini akan saya sampaikan ke pihak koperasi,” ujar SS.
Sedangkan HFZ hingga berita ini disiarkan Selasa (26/5/2026), belum memberikan keterangan resminya. “(Tim Liputan)”.
Editor: Tamrin














