PALEMBANG,Penasilet.com – Gelombang kritik terhadap praktik pertambangan batu bara yang diduga merusak lingkungan di Sumatera Selatan kian membesar. Di tengah meningkatnya keresahan publik atas dampak industri ekstraktif, Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas DPRD Sumsel yang meminta penghentian sementara operasional tiga perusahaan tambang batu bara yang kini berada di bawah sorotan.
Langkah DPRD tersebut dipandang bukan sekadar tindakan administratif, melainkan ujian nyata bagi keberanian negara dalam menegakkan hukum lingkungan di tengah kuatnya pengaruh korporasi tambang.
Tiga perusahaan yang menjadi perhatian serius itu yakni PT Putra Muba Coal, PT Tiga Daya Minergy, dan PT Indonesia Batu Prima Energi. Ketiganya disebut terindikasi kuat terlibat dalam persoalan dugaan pelanggaran regulasi, pencemaran lingkungan, kerusakan bentang lahan, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar wilayah operasional.
Ketua DPW GHARIS Sumsel, A. Sumadi MS, S.E., M.Si, menilai momentum ini tidak boleh berakhir sebagai panggung simbolik atau manuver politik sesaat.
Menurutnya, penegakan hukum di sektor pertambangan selama ini kerap tersandung inkonsistensi kebijakan, lemahnya pengawasan, hingga dugaan praktik kompromi terhadap pelaku usaha berskala besar.
“Penindakan ini harus dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai penghentian operasional hanya menjadi formalitas sementara, lalu ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang kembali berjalan tanpa ada perubahan nyata terhadap persoalan lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” tegas Sumadi dalam keterangan tertulisnya ke berbagai media, Sabtu (23/5/2026).
Pernyataan tersebut menjadi alarm keras terhadap pola penanganan kasus lingkungan yang acap kali berhenti pada level rekomendasi, tanpa tindak lanjut konkret yang menyentuh akar persoalan.
Tambang Besar, Risiko Besar
GHARIS menegaskan bahwa industri pertambangan tidak bisa terus berlindung di balik jargon investasi dan kontribusi ekonomi apabila praktik operasionalnya justru meninggalkan kerusakan ekologis yang membebani masyarakat lintas generasi.
Dalam pandangan organisasi tersebut, kerusakan lingkungan bukan hanya soal tanah yang tergerus, sungai yang tercemar, atau udara yang memburuk. Lebih jauh, persoalan itu menyangkut hak dasar warga negara atas lingkungan hidup yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Atas dasar itu, GHARIS mendesak penghentian menyeluruh terhadap aktivitas tiga perusahaan tersebut untuk kepentingan evaluasi total. Bahkan, jika terbukti terdapat pelanggaran berat yang menimbulkan kerusakan permanen atau tidak dapat dipulihkan (irreversible), pencabutan izin hingga penghentian permanen dinilai menjadi opsi yang sah dan patut dipertimbangkan pemerintah.
Tiga Tuntutan Strategis GHARIS
Dalam sikap resminya, GHARIS mengajukan tiga poin tuntutan strategis yang disebut sebagai langkah minimum penyelamatan lingkungan hidup di Sumatera Selatan.
Pertama, organisasi tersebut mendukung penuh Gubernur Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup, serta seluruh instansi terkait untuk mengambil tindakan nyata terhadap perusahaan tambang yang terbukti berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Kedua, DPRD Sumsel didorong memperkuat fungsi pengawasan melalui audit menyeluruh dan evaluasi total terhadap izin pertambangan di Sumsel tanpa pengecualian.
Ketiga, GHARIS menuntut pertanggungjawaban hukum dan pemulihan lingkungan dari perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Bagi GHARIS, pemulihan ekologis bukan sekadar slogan dalam dokumen AMDAL atau kewajiban administratif di atas kertas, melainkan utang nyata korporasi terhadap masyarakat dan alam.
Menagih Negara dengan Payung Hukum
Dalam argumentasinya, GHARIS menegaskan bahwa tindakan terhadap dugaan perusakan lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh ditawar.
Beberapa regulasi yang dijadikan pijakan antara lain UUD 1945, khususnya pasal-pasal mengenai hak warga negara dan kesejahteraan sosial; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; serta PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
GHARIS mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan berpotensi menjadi preseden buruk yang memperlemah wibawa negara dan memperkuat kesan bahwa hukum lebih lunak terhadap pemilik modal besar.
Sorotan pada Mafia Tambang dan Dugaan Praktik Transaksional
Tak hanya menyoroti dampak ekologis, GHARIS juga mengangkat isu yang lebih sensitif: dugaan relasi antara industri ekstraktif, birokrasi permisif, dan praktik transaksional dalam tata kelola perizinan.
Menurut Sumadi, persoalan pertambangan di Indonesia tidak jarang diperparah oleh kultur pengawasan yang lemah dan dugaan adanya oknum yang bermain di balik proses regulasi maupun pengendalian lapangan.
Karena itu, GHARIS menyerukan perang terbuka terhadap praktik pungutan liar, mafia tambang, dan segala bentuk ketidakadilan yang dinilai mengorbankan rakyat demi kepentingan bisnis.
“Lawan pungli, lawan ketidakadilan,” menjadi pesan penutup yang ditegaskan organisasi GHARIS.
Kini sorotan publik mengarah pada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pertanyaannya sederhana namun menentukan, apakah negara benar-benar akan berdiri di sisi kepentingan rakyat dan lingkungan, atau kembali menunjukkan wajah lama yang lunak terhadap kekuatan modal?
Di tengah ancaman krisis ekologis yang kian nyata, publik menunggu jawaban itu bukan lewat retorika, melainkan tindakan. (Red).
Editor: Tamrin














