Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Jadi Tersangka Narkoba dan TPPU, Langsung Digelandang ke Bareskrim Polri

JAKARTA,Penasilet.com – Publik kembali dikejutkan dengan terbongkarnya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkotika. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perwira polisi tersebut langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Senin petang, AKP Deky tiba sekitar pukul 17.41 WIB dengan pengawalan ketat sejumlah penyidik. Ia tampak mengenakan jaket hitam dipadukan celana cokelat gelap, sementara kedua tangannya terlihat diborgol. Tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media, Deky terus digiring menuju ruang pemeriksaan.

Kasatgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, menjelaskan bahwa penjemputan terhadap AKP Deky dilakukan oleh tim gabungan Subdit 2 dan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC.

“Kami dari Subdit 2, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, pada kesempatan sore hari ini menjemput AKP Deky dari Polda Kalimantan Timur untuk dibawa ke Bareskrim Polri guna menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang,” ujar Kevin kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Kasus yang menyeret mantan Kasat Narkoba tersebut bermula dari pengungkapan jaringan bandar narkoba Ishak dan kelompoknya oleh jajaran Polsek Melak. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan kuat adanya keterlibatan AKP Deky dalam jaringan tersebut.

Tak hanya dijerat dalam perkara peredaran narkoba, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana hasil kejahatan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, aparat penegak hukum belum membeberkan secara rinci jumlah maupun pola transaksi keuangan yang diduga diterima tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana awalnya, dan saat ini sedang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang,” tegas Kevin.

Kasus ini menjadi pukulan serius bagi institusi kepolisian, terutama karena tersangka sebelumnya menjabat posisi strategis dalam pemberantasan narkotika. Di tengah upaya Polri membangun citra profesional dan bersih, keterlibatan aparat dalam bisnis haram narkoba dinilai menjadi ancaman besar terhadap kepercayaan publik.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada AKP Deky Jonatan Sasiang. Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (18/5/2026), yang bersangkutan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menyampaikan bahwa selain PTDH, AKP Deky juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 26 hari serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang etik.

“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa setelah proses etik selesai, AKP Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani proses hukum pidana yang kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan tepercaya,” tegasnya.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian nasional karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam perang melawan narkotika. Publik kini menunggu sejauh mana pengusutan dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!