JAKARTA,Penasilet.com – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengirim pesan tegas: publik tidak lagi cukup menjadi penonton. Melalui Rapat Gabungan Pengurus pada 5 Mei 2026, organisasi ini secara resmi menetapkan semboyan “CARI, TEMUKAN, LAPORKAN” sebagai doktrin perjuangan sekaligus pedoman operasional dalam mengawal keuangan negara.
Langkah ini bukan sekadar kosmetik organisasi. Di tengah masih maraknya dugaan penyimpangan anggaran dan lemahnya efek jera terhadap pelaku korupsi, PKN mencoba menggeser paradigma: dari pengawasan yang elitis menjadi gerakan partisipatif berbasis masyarakat.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH, menegaskan bahwa semboyan tersebut merupakan bentuk konkret keterlibatan publik dalam menjaga uang negara dari praktik korupsi.
“CARI, TEMUKAN, LAPORKAN bukan slogan kosong. Ini adalah gerakan berbasis hukum yang menempatkan masyarakat sebagai garda depan pengawasan,” tegasnya.
Publik Didorong Turun Tangan
PKN memandang bahwa selama ini pengawasan keuangan negara terlalu bergantung pada aparat penegak hukum, yang kerap kewalahan menghadapi kompleksitas kasus dan keterbatasan sumber daya. Dalam konteks itu, partisipasi publik menjadi kebutuhan, bukan pilihan.
Melalui doktrin baru ini, masyarakat didorong untuk aktif:
Mencari informasi terkait pengelolaan keuangan negara,
Mengidentifikasi dugaan penyimpangan secara objektif dan berbasis data,
Melaporkan temuan kepada pihak berwenang secara bertanggung jawab.
Pendekatan ini sekaligus menjadi kritik implisit terhadap rendahnya transparansi di sejumlah sektor publik, yang selama ini kerap menutup akses informasi dengan berbagai dalih administratif.
Berpijak pada Regulasi
PKN tidak bergerak tanpa landasan. Semboyan ini dirumuskan dengan merujuk pada:
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat
Kedua regulasi tersebut secara eksplisit membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Artinya, gerakan yang diusung PKN memiliki legitimasi hukum yang kuat, bukan sekadar inisiatif moral.
Masuk ke Dokumen Resmi: Bukan Sekadar Retorika
Untuk memastikan keberlanjutan, PKN akan mengintegrasikan semboyan ini ke dalam dokumen resmi organisasi, termasuk perubahan akta pendirian, Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Langkah ini menjadi indikator bahwa PKN ingin menghindari jebakan retorika. Dengan memasukkan semboyan ke dalam kerangka kelembagaan, organisasi berupaya mengikat dirinya pada komitmen jangka panjang yang terukur dan dapat diawasi.
Ujian Konsistensi dan Kredibilitas
Meski demikian, tantangan terbesar bukan pada perumusan semboyan, melainkan implementasi. Gerakan partisipatif kerap kandas di lapangan akibat minimnya perlindungan pelapor (whistleblower), rendahnya respons institusi, hingga potensi kriminalisasi terhadap warga yang kritis.
Jika tidak diiringi mekanisme perlindungan dan tindak lanjut yang jelas, semboyan ini berisiko menjadi jargon baru dalam panjangnya daftar slogan antikorupsi yang tak berdampak signifikan.
Komitmen PKN
PKN menyatakan akan terus:
Mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,
Mengawal laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan,
Membangun kolaborasi lintas sektor dalam pemberantasan korupsi,
Dengan doktrin “CARI, TEMUKAN, LAPORKAN”, PKN mencoba menegaskan satu hal: pengawasan keuangan negara bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab kolektif warga.
Tentang PKN
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) merupakan organisasi masyarakat yang berfokus pada pengawasan keuangan negara serta penguatan partisipasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Red).
Editor: Tamrin














