KARAWANG,Penasilet.com – Klaim pengelolaan anggaran yang “baik-baik saja” di SMKN 1 Rengasdengklok justru memantik kecurigaan publik. Alih-alih menjawab permintaan informasi secara terbuka, pihak sekolah dinilai memilih bungkam dan tertutup terhadap permohonan data resmi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Sikap tertutup tersebut memicu kecurigaan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan maupun Penggunaan Dana BOS priode tahun 2020 hingga tahun 2025, jika tidak ada yang salah, mengapa tidak dibuka?
Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menilai kondisi ini sebagai bentuk paradoks dalam tata kelola anggaran publik.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Jika semuanya berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, mengapa harus takut membuka data? Penolakan ini justru menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Januardi Manurung dalam keterangannya kepada media, Selasa (5/5/2026).
Pola Anggaran Tak Wajar: Administrasi dan Pemeliharaan Mendominasi
Berdasarkan data yang dihimpun dari periode 2020 hingga 2025, terlihat pola penggunaan anggaran yang dinilai tidak proporsional dan cenderung janggal.
Pos administrasi dan pemeliharaan secara konsisten menyerap anggaran dalam jumlah besar, bahkan mencapai ratusan juta hingga lebih dari setengah miliar rupiah dalam satu tahap pencairan. Sebaliknya, alokasi untuk pengembangan kompetensi guru kerap nihil atau sangat minim.
Lebih mencengangkan lagi, dalam beberapa tahun berturut-turut tercatat pos honorarium bernilai nol rupiah. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keberadaan tenaga honorer atau mekanisme pembayaran yang dilakukan.
Fluktuasi anggaran antarpos juga dinilai tidak logis. Misalnya, alokasi perpustakaan yang pada satu periode nihil, tiba-tiba melonjak drastis di periode berikutnya tanpa penjelasan rinci. Pola serupa terjadi pada pengadaan alat multimedia dan pelaksanaan uji kompetensi.
Indikasi Pelanggaran dan Risiko Hukum
Praktik tertutup terhadap informasi publik serta dugaan penyimpangan anggaran berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur sanksi berat bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Sementara itu, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.
Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Sistem Pendidikan Nasional juga menjadi dasar penting yang diduga diabaikan.
Jika terbukti, konsekuensi hukum tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana yang serius.
Desakan Audit dan Transparansi Total
Situasi ini mendorong desakan kuat kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Karawang, untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Rengasdengklok.
Pengawasan ketat dinilai penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Jangan sampai uang negara yang diperuntukkan bagi pendidikan justru diselewengkan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” ujar Januardi Manurung.
Publik Menunggu Jawaban
Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas, sikap tertutup justru memperbesar ketidakpercayaan masyarakat. Publik kini menanti langkah konkret dari pihak sekolah dan aparat berwenang untuk membuka data secara transparan serta menjelaskan seluruh penggunaan anggaran secara rinci.
Sebab dalam pengelolaan dana publik, satu hal yang pasti, tidak ada ruang bagi praktik yang gelap dan tak tersentuh hukum. (Red).
Editor: Tamrin














