Disnakertrans Muba Panggil PT Mega Putra Perkasa Terkait Aduan PHK Warga Tungkal Jaya

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin resmi mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada manajemen PT Mega Putra Perkasa. Langkah ini menjadi babak awal penanganan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilaporkan oleh seorang pekerja bernama Muhammad Guntur.

Berdasarkan surat bernomor B-500.15.15.1/360/Nakertrans/2026, agenda klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Muba. Pemanggilan tersebut menandai keseriusan pemerintah daerah dalam merespons aduan tenaga kerja yang berpotensi melanggar norma ketenagakerjaan.

Perjuangan Mencari Keadilan

Muhammad Guntur menegaskan, pelaporan yang ia ajukan sejak 28 April 2026 bukanlah langkah gegabah, melainkan upaya terakhir setelah berbagai jalur komunikasi dengan pihak perusahaan dinilai tidak membuahkan hasil.

“Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Proses di Disnakertrans ini adalah bentuk itikad baik kami untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur formal yang disediakan negara,” ujar Guntur kepada Tim Liputan secara tertulis, Selasa (5/5/2026).

Guntur berharap manajemen PT Mega Putra Perkasa bersikap kooperatif dan hadir dalam forum klarifikasi. Ia menilai, ketidakhadiran pihak perusahaan hanya akan memperpanjang konflik dan memperkeruh iklim hubungan industrial.

Berpijak pada Payung Hukum

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, ditegaskan bahwa proses klarifikasi ini berlandaskan sejumlah regulasi utama, yakni:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Disnakertrans juga menggarisbawahi bahwa perwakilan perusahaan yang hadir wajib memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Jika diwakilkan, maka penerima kuasa harus membawa dokumen resmi yang sah dari pimpinan perusahaan.

Ujian Profesionalisme Mediasi

Kasus ini menjadi ujian awal bagi Disnakertrans Muba dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Di tengah sorotan publik terhadap praktik ketenagakerjaan, transparansi dan profesionalisme aparat menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Muhammad Guntur menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan seluruh dokumen pendukung guna memperkuat dalil aduannya di hadapan mediator.

“Kami percaya pemerintah daerah melalui Disnakertrans Muba akan bertindak objektif dan profesional dalam memediasi kasus ini demi terciptanya iklim kerja yang sehat di Kabupaten Musi Banyuasin,” tutupnya.

Jika mediasi awal ini gagal mencapai kesepakatan, bukan tidak mungkin sengketa akan berlanjut ke tahap yang lebih formal, termasuk melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.(Tim Liputan).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!