BBM Naik, HPS Mandek! Pemborong Karawang Terancam Tekor, PUPR Diduga Tutup Mata pada Lonjakan Harga Material

KARAWANG,Penasilet.com – Rencana kenaikan harga bahan baku material konstruksi per 1 Mei 2026 mulai memicu kegelisahan di kalangan penyedia jasa konstruksi yang selama ini menjadi mitra pelaksana proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Karawang. Dampak lanjutan dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dinilai berpotensi mengguncang stabilitas biaya proyek, terutama jika perencanaan anggaran pemerintah daerah tidak segera menyesuaikan realitas pasar terbaru.

Sorotan tajam datang dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH., MH., yang menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius pejabat Dinas PUPR Karawang dalam membaca dinamika ekonomi pasca kenaikan BBM. Menurutnya, penggunaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang masih mengacu pada data Januari 2026, sebelum lonjakan BBM, berisiko besar menciptakan ketimpangan antara nilai kontrak proyek dengan biaya riil di lapangan.

Asep mencontohkan salah satu komponen utama konstruksi, yakni beton Fc’ 35, yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,3 juta per meter kubik setelah pemotongan PPN. Dengan kenaikan harga energi dan distribusi, material tersebut diperkirakan melonjak hingga Rp200 ribu per meter kubik, belum termasuk beban potongan PPh sebesar 1,75 persen yang semakin menekan margin pelaksana proyek.

“Besok kita lihat saat upload ke sistem LPSE dan e-katalog. Tanggal 1 Mei libur nasional, lalu tanggal 2 Mei kontrak. Pertanyaannya, apakah masih ada pemborong yang berani ambil pekerjaan dengan skema harga lama?” ujar Asep, Rabu (29/4/2026).

Pria yang akrab disapa Askun itu menilai persoalan ini bukan sekadar soal naiknya harga material, melainkan kegagalan birokrasi dalam melakukan pembaruan survei harga pasar secara berkala. Ia menuding Dinas PUPR Karawang tidak responsif terhadap perubahan harga strategis yang sangat menentukan kelangsungan proyek.

“Saya yakin tidak ada survei harga pangsa pasar terbaru setelah BBM naik. Kalau HPS masih pakai hitungan Januari, ini jelas berpotensi merugikan pemborong. Mereka bisa tekor sebelum proyek berjalan,” tegasnya.

Askun juga memperingatkan para penyedia jasa agar lebih realistis dan tidak sekadar tergiur nilai proyek besar tanpa kalkulasi matang. Ia bahkan menyarankan kontraktor untuk menahan diri mengikuti tender jika skema anggaran dinilai tidak rasional.

“Jangan sampai pemborong hanya jadi korban sistem. Mau untung malah buntung. Kecuali memang siap tekor asal kasohor,” sindirnya.

Kondisi ini menjadi alarm serius, mengingat pada awal Mei 2026 Dinas PUPR Karawang dijadwalkan melelang sejumlah proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah, di antaranya Rekonstruksi Jalan Gembongan–Muara Baru senilai Rp5,7 miliar, Peningkatan Jalan Ciranggon–Kutagandok Rp7 miliar, Pelebaran Karangjati–Cilamaya Rp2,5 miliar, serta Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik–Tirtamulya sebesar Rp10 miliar.

Jika penyesuaian HPS tidak segera dilakukan, polemik ini dikhawatirkan bukan hanya memukul pemborong lokal, tetapi juga berpotensi menghambat kualitas pembangunan infrastruktur daerah. Di tengah ambisi percepatan pembangunan, ketepatan kebijakan anggaran menjadi penentu apakah proyek pemerintah benar-benar menjadi solusi pembangunan, atau justru jebakan kerugian bagi pelaksana di lapangan.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!