Januardi Manurung Ketua DPD LSM KPK RI Jabar: Bongkar atau Bungkam? BPKAD Karawang Diuji Soal Transparansi Anggaran

KARAWANG,Penasilet.com – Transparansi tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Jawa Barat secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang (BPKAD), Senin (20/4/2026).

Langkah ini dipicu oleh meningkatnya pertanyaan publik terkait pengelolaan aset daerah dan realisasi anggaran yang dinilai masih belum sepenuhnya transparan. Sejumlah kalangan menyebut, informasi yang beredar sejauh ini belum mampu menjawab secara utuh kebutuhan publik atas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPD KPK-RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa permintaan data tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Publik berhak mengetahui ke mana setiap rupiah pajak dialokasikan. Kami meminta rincian aset daerah, tanah, bangunan, hingga kendaraan dinas, serta laporan realisasi anggaran periode 2020 hingga 2025. Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup diri,” ujar Januardi Manurung dalam keterangannya kepada bebagai media, Selasa (21/4/2026).

Dalam surat bernomor 121/KIP/BPKAD/KPK RI JABAR/IV/2026, LSM KPK-RI menyoroti sejumlah poin krusial yang dinilai rawan menjadi celah penyimpangan.

Pertama, validitas aset daerah, termasuk kepastian status hukum dan nilai buku atas tanah serta bangunan milik pemerintah daerah.

Kedua, besarnya anggaran pengadaan barang, khususnya mesin dan alat berat di sejumlah dinas strategis seperti pertanian, kesehatan, dan perhubungan.

Ketiga, sinkronisasi antara dokumen perencanaan anggaran dengan realisasi di lapangan yang kerap menjadi titik rawan inkonsistensi.

Dorongan transparansi ini juga diposisikan sebagai langkah preventif terhadap potensi praktik korupsi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang sah dan dilindungi hukum.

“Keterbukaan adalah instrumen paling efektif untuk mencegah penyimpangan. Kami tidak ingin aset daerah yang merupakan kekayaan publik justru kehilangan jejak atau beralih fungsi tanpa akuntabilitas yang jelas,” tambah Januardi Manurung.

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Karawang dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk penguatan pengawasan.

Kini, perhatian publik tertuju pada respons BPKAD Karawang. Apakah institusi ini akan membuka data secara transparan sesuai mandat undang-undang, atau memilih jalur birokrasi yang berpotensi memperpanjang polemik?

Di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin menguat, publik Karawang menanti jawaban. Sebab di balik angka-angka anggaran, tersimpan hak rakyat yang tak boleh diabaikan. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!