SURABAYA,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerbitan izin di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/4/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim, serta N yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melakukan rangkaian penyelidikan intensif yang bermula dari laporan masyarakat. Sejumlah pemohon izin mengaku mengalami hambatan dalam proses perizinan, meskipun seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa tim bergerak secara senyap dalam mengumpulkan data dan keterangan hingga akhirnya menemukan adanya dugaan tindak pidana yang diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup.
“Sejak 14 April, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan secara maraton, baik di kantor Dinas ESDM Jawa Timur maupun di sejumlah rumah pihak yang diduga terlibat. Kami juga mengamankan beberapa pihak untuk dimintai keterangan serta menyita berbagai dokumen penting,” ujar Wagiyo kepada media, Jum’at (17/4/2026).
Menurutnya, setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, ditemukan praktik korupsi yang diduga berlangsung secara sistematis dalam proses penerbitan izin, khususnya di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Modus yang digunakan para tersangka terbilang klasik namun efektif: memperlambat proses penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan uang, meski seluruh persyaratan telah lengkap. Sebaliknya, pemohon yang bersedia memberikan sejumlah uang justru memperoleh percepatan layanan.
Dalam praktiknya, pungutan liar yang terungkap bervariasi. Untuk percepatan izin sektor pertambangan, tarif berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin baru pertambangan mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta. Adapun izin pengusahaan air tanah atau SIPA dipatok antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Praktik tersebut jelas bertentangan dengan mekanisme resmi yang seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penyidik menduga praktik ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan pola yang terstruktur. Uang hasil pungutan liar tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dibagi di antara pihak-pihak yang terlibat, mulai dari level pelaksana hingga pimpinan.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik mengamankan barang bukti dengan nilai signifikan. Dari tersangka AM disita uang sebesar Rp494 juta, dari OS sekitar Rp1,64 miliar, dan dari tersangka N sebesar Rp229 juta.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp2,36 miliar, yang terdiri dari uang tunai sekitar Rp1,9 miliar serta saldo rekening sekitar Rp465 juta. Selain itu, sejumlah dokumen penting terkait proses perizinan turut disita dan kini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidik juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi penyamaran aliran dana.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah potensi menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.”(Red)”.
Editor: Tamrin














