JAKARTA,Penasilet.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menilai kehadiran dua saksi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim justru memperkuat konstruksi dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk tahun anggaran 2020–2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy Riady usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kesaksian Iwan Syahrir dan Angga Kautsar tidak menunjukkan pemahaman utuh terhadap proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Chromebook.
“Para saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian utama dalam proses pengadaan, khususnya terkait adanya arahan serta perubahan kajian teknis yang mengarah pada kewajiban penggunaan Chrome OS,” ujar Roy.
Dalam persidangan, JPU juga menyoroti relevansi kesaksian tersebut dengan mempertanyakan efektivitas penggunaan perangkat yang telah diadakan. Fakta persidangan mengungkap adanya ketimpangan antara besarnya anggaran pengadaan dengan capaian mutu pendidikan nasional. Data yang terungkap menunjukkan bahwa tingkat IQ pendidikan anak Indonesia pada 2022 berada di angka 78.
Menurut Roy, kondisi tersebut diakui oleh para saksi sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan sejumlah daerah dalam memanfaatkan perangkat laptop secara optimal, terutama akibat keterbatasan infrastruktur dan kesiapan teknis.
Lebih lanjut, JPU membantah klaim pihak terdakwa yang menyatakan tidak adanya kerugian negara. Ia menegaskan bahwa audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah secara tegas menemukan adanya kerugian negara yang bersifat nyata dan terukur.
“Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan ahli IT serta pihak Pusdatin yang menyatakan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) tidak memberikan manfaat signifikan dalam penggunaan perangkat tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, JPU juga meluruskan perbedaan antara audit kinerja dan audit investigasi. Audit investigasi, kata Roy, menjadi dasar utama dalam mengungkap adanya ketidaktepatan sasaran serta indikasi kemahalan harga dalam proyek pengadaan tersebut.
Berdasarkan data Pusdatin, penggunaan Chromebook di lapangan dinilai tidak optimal. Perangkat tersebut hanya mengalami peningkatan pemanfaatan saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), sementara dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari cenderung minim digunakan.
Di akhir pernyataannya, Roy Riady menegaskan bahwa proyek pengadaan Chromebook bernilai triliunan rupiah itu terindikasi sebagai program yang dipaksakan dan tidak selaras dengan kebutuhan riil pendidikan di daerah.
“Kegagalan ini merupakan bentuk penyimpangan dari rencana strategis pendidikan nasional serta target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mengamanatkan peningkatan kualitas pendidikan 12 tahun,” pungkasnya.”(Red)”.
Editor: Tamrin














