Kejari Geledah Kantor Bagian Tapem dan BKAD Pemkab Muba, Bongkar Dugaan Pengalihan Aset, Sertifikat Asli Ikut Disita

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/4/2026) sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai. Langkah ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan perkara pengalihan dan penguasaan aset daerah.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Musi Banyuasin dan Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang beralamat di Jalan Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut perintah pimpinan dalam rangka penyidikan dugaan pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di wilayah Kecamatan Sekayu. Aset yang menjadi objek perkara diketahui tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-500/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026, serta penetapan dari Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 87/PenPid.B-GLD/2026/PN Sky tertanggal 9 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sedikitnya 35 item barang bukti dari dua lokasi berbeda. Dari kantor BPKAD, penyidik mengamankan satu rangkap asli sertifikat hak pakai serta satu rangkap cetakan aplikasi E-BMD.

Sementara itu, dari Kantor Sekretariat Daerah, penyidik menyita 33 item yang terdiri dari 21 bundel dokumen penting, meliputi dokumen pengadaan tanah, daftar aset idle, peraturan daerah, keputusan bupati, hingga rekapitulasi aset. Selain itu, turut diamankan lima map berisi dokumen spesifik terkait Madrasah Internasional dan administrasi keuangan.

Tidak hanya itu, dua lembar dokumen berupa daftar cek fisik dan nota dinas, serta enam bundel tambahan berisi surat tugas, fotokopi sertifikat, berita acara pemeriksaan, akta pengoperan hak, nota kesepahaman, hingga bahan rapat juga ikut diamankan sebagai bagian dari alat bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Firmansyah, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.

“Dokumen yang disita akan diperiksa secara mendalam guna menelusuri status kepemilikan, proses pengalihan, hingga riwayat pengelolaan aset yang menjadi objek perkara. Pemeriksaan masih terus berjalan, baik terhadap dokumen maupun saksi-saksi terkait,” ujar Harris kepada media, Senin (13/4/2026).

Pihak kejaksaan menegaskan seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!