KARAWANG,Penasilet.com – Komitmen transparansi pengelolaan Dana Desa kembali diuji. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) secara resmi melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Langkah ini bukan tanpa alasan. LSM KPK-RI Jabar menilai masih terdapat indikasi kuat tertutupnya akses informasi publik terkait pengelolaan anggaran desa, khususnya dalam rentang tahun anggaran 2020 hingga 2024. Padahal, regulasi secara tegas mewajibkan keterbukaan sebagai prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dalam surat resminya, LSM KPK Jabar meminta dokumen strategis yang mencakup Peraturan Desa tentang APBDes dan perubahannya, dokumen pelaksanaan anggaran, laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga rincian penggunaan anggaran yang menyentuh sektor pengadaan barang dan jasa. Tak hanya itu, data aset desa, laporan realisasi kegiatan, hingga dokumen kontrak juga turut diminta untuk dibuka secara transparan kepada publik.
Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap potensi penyimpangan anggaran desa.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen utama pencegahan korupsi. Jika akses publik dibatasi, maka ruang gelap penyimpangan akan semakin terbuka,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Permohonan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai peraturan turunan terkait pengelolaan Dana Desa. Dalam konteks ini, pemerintah desa tidak memiliki alasan untuk menutup-nutupi data yang seharusnya menjadi konsumsi publik.
Sorotan tajam juga diarahkan pada lemahnya implementasi transparansi di tingkat desa, yang selama ini kerap menjadi celah praktik maladministrasi hingga dugaan korupsi. Minimnya akses informasi dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
LSM KPK-RI menegaskan bahwa apabila permohonan ini diabaikan atau tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, pihaknya siap menempuh langkah hukum melalui mekanisme sengketa informasi publik hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap Dana Desa tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Di tengah besarnya alokasi anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak.
Publik kini menunggu respons Pemerintah Desa Telukjaya. Apakah akan membuka diri dan menjunjung prinsip akuntabilitas, atau justru mempertahankan pola lama yang sarat ketertutupan? Jawabannya akan menjadi cermin sejauh mana komitmen pemerintah desa dalam mengelola uang rakyat secara jujur dan bertanggung jawab.
“(Red).”
Editor: Tamrin














