KARAWANG,Penasilet.com – Polemik proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya kian mengemuka, memantik sorotan tajam publik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang. Di tengah tudingan proyek mangkrak, pemerintah daerah justru menegaskan bahwa pekerjaan tahap awal telah rampung, sementara keterlambatan yang terjadi disebut sebagai konsekuensi dari perubahan desain teknis yang mendasar.
Proyek yang digarap oleh CV. Artha Gemilang Arisentosa ini awalnya dirancang sebagai pekerjaan pelebaran jembatan dengan durasi 135 hari kerja, sejak 12 Agustus hingga 24 Desember 2025, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,98 miliar dari APBD Karawang. Namun, hasil inspeksi struktural mendalam mengubah arah proyek secara drastis.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Karawang, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa kondisi jembatan ternyata jauh lebih rapuh dari estimasi awal. Pemerintah pun dihadapkan pada pilihan krusial antara mempertahankan rencana awal atau melakukan perombakan total.
“Keputusan ini bukan tanpa risiko. Tapi keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Evaluasi teknis menunjukkan jembatan tidak cukup hanya diperlebar, melainkan harus dibangun ulang secara menyeluruh,” tegas Budi dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).
Budi menambahkan, seluruh pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun 2025 telah diselesaikan sesuai porsinya. Namun, untuk melanjutkan pembangunan ulang secara total, pemerintah daerah mengalokasikan tambahan anggaran melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Meski demikian, kondisi lapangan yang hingga Februari 2026 belum menunjukkan progres fisik yang signifikan memantik kritik keras dari kalangan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian atau yang akrab disapa As Kun, mempertanyakan rasionalitas biaya proyek yang ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta per meter.
“Ini bukan sekadar soal teknis. Ada indikasi yang perlu didalami, termasuk dugaan praktik ‘ijon proyek’ dan ketidakjelasan pembayaran kepada kontraktor. Jika pekerjaan 2025 diklaim selesai, lalu mengapa belum terlihat wujud nyatanya? Ini harus dibuka terang-benderang,” ujarnya kepada Wartawan, Rabu (1/4/2026).
Asep mendesak agar Aparat Penegak Hukum turun tangan, seiring meningkatnya kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Karawang, Rina Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap proses hukum. Ia memastikan seluruh mekanisme keuangan proyek telah dicatat secara akuntabel dan dapat diakses sesuai ketentuan.
“Tidak ada yang kami tutupi. Jika diperlukan, kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Semua tercatat dalam sistem keuangan daerah,” kata Rina.
Lebih lanjut, Pemkab Karawang mengklaim telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meredam polemik sekaligus memastikan kelanjutan proyek berjalan sesuai koridor hukum. Di antaranya melalui evaluasi internal terhadap manajemen proyek, peningkatan transparansi dalam proses lelang tambahan anggaran 2026, serta jaminan bahwa hasil akhir konstruksi memenuhi standar keamanan struktural yang ketat.
Namun demikian, di tengah berbagai klarifikasi tersebut, satu pertanyaan mendasar tetap menggantung, apakah perubahan desain benar-benar murni didasari pertimbangan teknis, atau justru membuka ruang bagi potensi penyimpangan anggaran?
Publik kini menunggu bukan sekadar janji, melainkan bukti nyata di lapangan. Sebab, di balik beton dan baja jembatan yang direncanakan, tersimpan tanggung jawab besar terhadap keselamatan warga, serta integritas pengelolaan uang rakyat. (Red).
Editor: Tamrin














