BOJONEGORO,Penasilet.com – Aktivitas pembangunan jaringan utilitas publik berupa pemasangan kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bojonegoro mulai menjadi perhatian masyarakat. Selain berkaitan dengan penguatan infrastruktur digital, pelaksanaan pekerjaan tersebut diharapkan berjalan sesuai prosedur perizinan serta memperhatikan standar keselamatan kerja.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah warga menilai pemasangan jaringan kabel optik di beberapa titik terlihat kurang tertata. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran apabila proses pengerjaan tidak dilakukan secara terkoordinasi serta tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan harapannya agar proyek pembangunan jaringan telekomunikasi tersebut dilaksanakan dengan tertib dan sesuai ketentuan.
“Harapan kami pemasangan kabel optik dilakukan sesuai prosedur dan tidak semrawut. Sekarang bisa kita lihat di beberapa jalan di Bojonegoro kabel optik terlihat kurang tertata,” ujarnya kepada awak media, Senin (16/3/2026).
Klarifikasi di Lapangan
Guna memastikan informasi yang berkembang di masyarakat, awak media melakukan penelusuran langsung di lapangan dan mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak yang disebut terlibat dalam pekerjaan tersebut, yakni Bayu yang disebut sebagai pemborong.
Saat dimintai keterangan, Bayu mengaku tidak mengetahui secara detail terkait prosedur perizinan maupun standar keselamatan kerja atau K3 yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Ketika ditanya mengenai perusahaan atau pihak yang menjadi pelaksana proyek, Bayu kemudian memberikan nomor telepon seseorang bernama Masid untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti peran maupun posisi Masid dalam kegiatan pemasangan jaringan tersebut.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi
Secara regulasi, kegiatan pembangunan jaringan utilitas seperti pemasangan kabel optik tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki kualifikasi serta memenuhi standar teknis dan keselamatan kerja.
Selain itu, aspek perlindungan tenaga kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap kegiatan pekerjaan memperhatikan standar keselamatan dan perlindungan bagi para pekerja.
Dari sisi perizinan usaha, pelaku kegiatan pembangunan pada umumnya juga diwajibkan memiliki izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) beserta dokumen pendukung lainnya sesuai tingkat risiko usaha.
Peran Pengawasan Pemerintah
Untuk memastikan kegiatan pembangunan utilitas publik berjalan sesuai ketentuan, pemerintah daerah hingga unsur pemerintahan di tingkat kecamatan memiliki kewenangan melakukan peninjauan maupun klarifikasi di lapangan apabila dianggap diperlukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Selain itu, pengawasan juga menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan ruang publik.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Sementara itu, Redaksi Detik Cakrawala News menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, baik dari perusahaan pelaksana, kontraktor, maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terkait kegiatan pemasangan jaringan tersebut.
Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, diharapkan informasi yang disampaikan kepada publik dapat tetap berimbang, akurat, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.”(YLD)”.
Editor: Tamrin














