Soroti Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Kutawaluya 2021–2024, Ketua DPD LSM KPK RI Jabar Ajukan Permohonan KIP

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) resmi mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Kutawaluya, Kabupaten Karawang, untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Surat permohonan bernomor 079/KIP/DANABOS/SMPN 1 KUTAWALUYA/KPK RI JABAR/II/2026 tersebut ditujukan kepada PPID atau Humas sekolah, dengan tembusan ke DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang. Langkah ini disebut sebagai bagian dari kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi tata kelola keuangan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, dalam suratnya menegaskan bahwa permohonan informasi tersebut berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta regulasi teknis pengelolaan Dana BOS yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.

Rincian Dokumen yang Diminta
Dalam permohonannya, LSM KPK RI Jabar meminta sejumlah dokumen strategis, di antaranya:

1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2021–2024;

2. Laporan Penggunaan Dana BOS, termasuk pembelian barang dan jasa;

3. Bukti pembayaran pajak atas penggunaan dana;

4. Daftar pembelian barang inventaris disertai rincian jumlah dan harga;

5. Dokumen pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah);

6. Berita Acara Serah Terima (BAST), invoice digital, serta Surat Perintah Kerja (SPK);

7. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana BOS;
Laporan penerimaan atau kutipan dana dari siswa/orang tua, bila ada.

Permintaan tersebut mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, yang secara normatif wajib terdokumentasi dan dapat diakses publik sesuai prinsip transparansi.

“Permohonan informasi ini merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. Kami berharap pihak sekolah bersikap kooperatif dan memberikan jawaban sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Januardi Manurung dalam pernyataannya disampaikan kepada media di Karawang, Kamis (5/3/2026).

Uji Transparansi di Sektor Pendidikan

Pengelolaan Dana BOS kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait akuntabilitas penggunaan anggaran di tingkat sekolah. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum di berbagai daerah telah menangani kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan yang bersumber dari APBN tersebut.

Dana BOS pada dasarnya ditujukan untuk menunjang operasional sekolah, termasuk pengadaan sarana dan prasarana, pembayaran honorarium tenaga non-ASN, serta kegiatan pembelajaran.

Namun, lemahnya pengawasan internal dan minimnya partisipasi publik sering kali membuka celah terjadinya penyimpangan.

Langkah LSM KPK RI Jabar ini dinilai sebagai bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap penggunaan dana publik. Meski demikian, upaya tersebut juga menjadi ujian bagi komitmen keterbukaan pihak sekolah dan pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Tuntutan Akuntabilitas

“Transparansi adalah bagian dari pencegahan. Dengan keterbukaan, potensi penyimpangan dapat diminimalisir,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan UU KIP, badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

Menurutnya transparansi dalam pengelolaan Dana BOS tidak semata-mata soal kepatuhan administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan nasional, akuntabilitas keuangan menjadi fondasi utama yang tak bisa ditawar.

Apabila dokumen yang diminta dapat dibuka secara lengkap dan tepat waktu, hal itu akan memperkuat komitmen tata kelola yang bersih.

Sebaliknya, bila terjadi penolakan tanpa dasar hukum yang jelas, potensi sengketa informasi hingga pelaporan ke aparat penegak hukum terbuka lebar.

Permohonan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dana pendidikan merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi. Di sektor yang menyangkut masa depan generasi bangsa, integritas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban.

“Salam anti korupsi,” tutup Januardi Manurung dalam pernyataannya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak SMPN 1 Kutawaluya terkait respons atas permohonan tersebut.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!