JAKARTA,Penasilet.com – Perkara dugaan pengerusakan rumah milik Sri Patemah, warga Dusun Tawongan, Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan tajam publik. Laporan yang telah bergulir hampir satu tahun itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, memunculkan tanda tanya besar terhadap keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal Sri Patemah diduga dibongkar tanpa dasar aturan dan landasan hukum oleh oknum berinisial IRW beberapa bulan lalu. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh korban dengan didampingi tiga kuasa hukumnya.
Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum menerima kepastian hukum yang jelas. Ketiadaan perkembangan yang terukur memperkuat kesan bahwa proses penyidikan berjalan lamban dan minim transparansi.
Aktivis pemerhati kebijakan publik, Januardi Manurung, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat. Ia menilai penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan profesionalisme yang semestinya dijunjung tinggi dalam sistem peradilan pidana.
“Kasus laporan Sri Patemah ini telah berlangsung lama, namun terkesan proses hukum tak berjalan efektif. Ini menunjukkan kinerja penyidik tidak profesional dalam menangani perkara,” tegasnya.
Januardi Manurung juga menyoroti komitmen institusi Kepolisian dalam menuntaskan laporan tersebut.
Menurutnya, lambannya proses hukum menciptakan kesan bahwa ada pembiaran yang berlarut-larut.
“Sungguh ironis. Seakan tidak ada komitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada korban,” ujarnya.
Pertanyaan mendasar pun mencuat: apakah hukum masih tegak lurus tanpa pandang bulu, atau justru kembali menegaskan stigma klasik, tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Menurut Januardi Manurung, kondisi ini membuat kasus dugaan pengerusakan rumah Sri Patemah ini terkesan mandek.
Sementara waktu terus berjalan, kondisi Sri Patemah disebut semakin memprihatinkan. Rumah yang dibongkar itu merupakan satu-satunya tempat tinggal yang ia miliki, sehingga dampaknya bukan sekadar kerugian materiil, tetapi juga menyangkut hak dasar atas tempat tinggal yang layak.
Januardi Manurung menambahkan, kasus ini kabarnya juga telah mendapat atensi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak di Jakarta. Artinya, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa lokal, melainkan menyentuh aspek perlindungan terhadap warga yang diduga menjadi korban ketidakadilan.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, Januardi Manurung memastikan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan.
Ia menyebut kemungkinan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sebagai mekanisme pengawasan internal.
“Jika tidak ada kejelasan, bukan hal mustahil kami akan melapor ke Propam Mabes Polri. Mekanisme pengawasan internal harus berjalan apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar kepolisian segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, belum
ada keterangan resmi dari Polres Bojonegoro terkait perkembangan penanganan laporan tersebut maupun klarifikasi atas tudingan lambannya proses hukum.
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang menjadi perhatian publik di Bojonegoro. Di tengah tuntutan reformasi institusi penegak hukum, perkara Sri Patemah menjadi ujian nyata, apakah aparat mampu membuktikan komitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi, tanpa tebang pilih.(Tim/Red).
Editor: Tamrin














