Ahok Tantang JPU Periksa Jokowi di Sidang Tipikor Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

JAKARTA,Penasilet.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melontarkan tantangan terbuka kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar berani memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat memberikan keterangan berkaitan dengan perkara yang menjerat sejumlah terdakwa, termasuk Kerry Adrianto Riza. sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Awalnya, JPU mengonfirmasi keterangan Ahok mengenai pencopotan dua mantan direksi anak perusahaan Pertamina, yakni Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Djoko Priyono dan mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga Mas’ud Khamid. Alih-alih menguatkan tudingan, Ahok justru menegaskan bahwa keduanya adalah sosok berintegritas.

Menurut Ahok, kedua mantan direksi tersebut menunjukkan komitmen kuat untuk membenahi kilang dan tata kelola di Pertamina Patra Niaga.

Namun, kata Ahok, mereka memilih kehilangan jabatan ketimbang menandatangani proses pengadaan yang dinilai bermasalah.

Ahok mengaku terpukul atas pencopotan tersebut. Ia menyebut bahkan menahan tangis saat mengetahui dua pejabat yang dinilainya berintegritas itu diberhentikan.

“Ketika dia dicopot saya pun mau nangis, saya telepon dia. Dia mengkritik sistem yang menurutnya tidak berbasis meritokrasi. Saya pikir BUMN ini keterlaluan. Mencopot orang yang bukan meritokrasi. Kenapa orang yang mau lakukan, lakukan, dicopot,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.

Pernyataan Ahok ini menambah tekanan moral terhadap proses penegakan hukum dalam perkara strategis sektor energi.

Tantangan agar JPU berani memeriksa figur tertinggi negara pada masanya menempatkan isu akuntabilitas dan meritokrasi BUMN kembali di bawah sorotan tajam publik, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tanpa pandang bulu.

“(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!