Sungai Dibuka Untuk Tongkang Batu Bara, Tiang Jembatan Tumbang: Ongkos Kebijakan Gubernur Sumsel yang Dibayar Rakyat

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan yang mengizinkan lalu lintas tongkang batu bara di Sungai Lalan kembali menunjukkan “hasil kerjanya”. Bukan peningkatan keselamatan, bukan ketertiban, melainkan robohnya tiang pancang Jembatan Lalan ke Sungai setelah diserempet tongkang TB Bojoma 3003, Kamis (22/1/2026) pagi sekitar pukul 07.40 WIB.

Ironinya, tongkang tersebut dalam kondisi kosong. Artinya, tanpa muatan batu bara pun, kebijakan ini sudah cukup kuat untuk merobohkan infrastruktur publik. Sebuah ironi yang seolah menampar logika: jika tanpa muatan saja jembatan tumbang, apa yang sebenarnya sedang diuji kekuatan jembatan, atau akal sehat pembuat kebijakan?

Insiden ini menambah panjang daftar “korban kebijakan” di Sungai Lalan, jalur air yang kini lebih mirip lintasan bebas tongkang ketimbang ruang hidup masyarakat. Namun hingga kini, kebijakan tetap berjalan, seakan setiap insiden hanyalah angka statistik yang bisa ditoleransi.
Kebijakan Aman di Atas Kertas, Berbahaya di Lapangan

Di ruang rapat dan lembar regulasi, jalur Sungai Lalan mungkin terlihat aman dan terkendali. Tapi di lapangan, realitas berbicara sebaliknya. Tiang jembatan roboh, aktivitas warga terganggu, dan rasa aman publik kembali dikorbankan.

Media sosial pun bereaksi keras. Salah satu komentar yang viral datang dari akun Facebook bernama Selamat, yang menulis:
“Kacau bagi masyarakat, tapi rezeki bagi oknum pejabat tertentu yang punya wewenang untuk mengusut kejadian itu.”

Komentar tersebut bukan sekadar sindiran, melainkan potret ketidakpercayaan publik. Banyak warganet menilai, selama kebijakan gubernur tetap membuka karpet merah bagi tongkang, maka insiden akan terus berulang—dan penegakan hukum akan selalu berhenti di tengah jalan.

Tongkang Ditahan, Kebijakan Tetap Melaju
Pasca insiden, pihak kecamatan melaporkan kejadian ini ke KSOP Kelas I Palembang, Polairud, dan Kapolsek Lalan. Tongkang TB Bojoma 3003 yang dinakhodai Suratno pun untuk sementara “disandera” di pinggir Sungai Lalan arah P.7.

Namun bagi masyarakat, penahanan tongkang hanyalah jeda singkat dalam sebuah drama berulang. Yang tak pernah disentuh adalah akar masalahnya: kebijakan gubernur yang membuka jalur Sungai Lalan tanpa evaluasi serius terhadap risiko keselamatan dan daya dukung infrastruktur.

“Kasusnya selalu sama. Jembatan rusak, tongkang ditahan, lalu hilang tanpa kabar. Yang tidak pernah ditahan itu kebijakannya,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Luka Lama, Dibiarkan Bernanah
Warga menyebut insiden ini sebagai pengulangan luka lama dengan aktor yang sama. Bedanya, kerusakan makin besar dan kesabaran publik makin tipis. Kecurigaan pun menguat bahwa kepentingan ekonomi sektor batu bara selalu ditempatkan di atas keselamatan warga dan fasilitas umum.

“Kalau tongkang kosong saja bisa merobohkan tiang jembatan, berarti yang salah bukan cuma nahkoda. Yang salah adalah izin yang membiarkan ini terjadi,” kata warga lainnya.

Tanggung Jawab Tak Bisa Terus Dilempar ke Bawah

Sorotan kini mengarah langsung ke Gubernur Sumatera Selatan sebagai pemegang kebijakan utama. Publik mendesak agar Gubernur, bersama Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin, DPRD Muba, serta Dinas PU PR dan Dishub Muba, berhenti melempar tanggung jawab ke level teknis.

Yang ditunggu bukan lagi klarifikasi normatif, melainkan keberanian politik untuk mengevaluasi atau bahkan menghentikan—lalu lintas tongkang di Sungai Lalan sebelum korban berikutnya jatuh.

Jika tidak, setiap tiang jembatan yang roboh akan menjadi monumen bisu: penanda bahwa kebijakan gubernur berjalan mulus, sementara keselamatan rakyat dibiarkan runtuh satu per satu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Kelas I Palembang dan operator TB Bojoma 3003 belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi serta tanggung jawab atas kerusakan tiang pancang jembatan tersebut. “(Tim/Red)”

Editor: Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!