JAKARTA,Penasilet.com – Kesabaran negara rupanya bukan sumber daya terbarukan. Setelah denda fantastis senilai Rp8 triliun tak kunjung dibayar, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhirnya mulai menurunkan senyum persuasif dan bersiap mengenakan wajah hukum.
Sepuluh perusahaan sawit dan tambang kini resmi masuk daftar “tamu tak diundang” yang terancam diseret ke jalur hukum.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pendekatan halus sudah ditempuh. Undangan resmi sudah dilayangkan. Imbauan sudah disampaikan. Namun, alih-alih datang membawa itikad baik, sejumlah korporasi justru memilih strategi klasik: diam, mangkir, dan berharap lupa.
“Negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila korporasi tidak menunjukkan itikad baik dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, meskipun sudah diberikan kemudahan melalui pendekatan persuasif,” ujar Barita di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Dari sepuluh perusahaan bandel tersebut, delapan berasal dari sektor kelapa sawit, industri yang kerap mengklaim diri sebagai tulang punggung ekonomi, namun tampaknya agak lupa cara menunaikan kewajiban. Total potensi denda yang “parkir” tanpa kepastian mencapai Rp4,2 triliun, akibat ketidakhadiran mereka memenuhi panggilan Satgas PKH.
Barita merinci, empat perusahaan sawit tercatat belum membayar denda sekitar Rp1,83 triliun. Sementara itu, PT Sukajadi Sawit Mekar yang terafiliasi dengan Musim Mas Group dikenai denda Rp341 miliar, angka yang barangkali terasa kecil jika dibandingkan luas kebun dan keuntungan tahunan.
Tiga perusahaan sawit non-grup juga tak kalah berani:
PT Intiga Prabhakara Kahuripan (Rp827,91 miliar),
PT Gunung Bangau (Rp208,58 miliar), dan
PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa (Rp1,02 triliun).
Semua telah diundang secara resmi, lengkap dengan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun undangan negara tampaknya kalah pamor dibanding agenda internal korporasi.
Tak hanya sawit, dua perusahaan tambang juga tercatat masih “kemplang” denda senilai Rp3,78 triliun. Mereka adalah PT Daya Sumber Mining Indonesia dengan kewajiban Rp3,72 triliun dan PT Sarana Mineralindo Perkasa sebesar Rp67,8 miliar.
Angka yang cukup untuk membangun banyak sekolah, rumah sakit, atau ironisnya memulihkan hutan yang terlanjur rusak.
Besarnya denda yang ditetapkan Satgas PKH mencerminkan bukan hanya skala pelanggaran, tetapi juga besarnya potensi kerugian negara akibat pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan seolah tanpa aturan.
Kini, ketika kesabaran pemerintah mulai menipis, bola panas ada di tangan korporasi, membayar kewajiban, atau bersiap berhadapan dengan hukum.
Negara sudah mengetuk pintu. Jika masih berpura-pura tak mendengar, jangan salahkan bila pintu itu kelak dibuka paksa.”(Red)”.
Editor: Tamrin














