Saat Uang Pelicin Lebih Cepat dari Aturan, Mantan Kadis ESDM Masuk Rutan

BENGKULU,Penasilet.com – Setelah hampir dua dekade menikmati “kemerdekaan administratif”, hukum akhirnya mengingatkan bahwa jabatan bukanlah kartu bebas parkir dari jerat pidana. FM, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkulu Utara, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (14/1/2026) malam.

Angkanya pun tidak main-main. Negara diduga dirugikan hingga Rp1,8 triliun, nominal yang cukup untuk membangun banyak hal, kecuali integritas pejabat yang satu ini.

Dengan mengenakan rompi tahanan yang tampaknya lebih jujur daripada tanda tangan izin tambang yang pernah ia keluarkan, FM digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan. Sebuah perjalanan singkat dari ruang ber-AC kekuasaan menuju realitas hukum yang tak bisa disuap.

Uang Pelicin: Bukan Minyak, Tapi Selalu Licin

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengungkap bahwa FM diduga menerima “uang pelicin” senilai Rp600 juta pada tahun 2007. Uang tersebut disebut berasal dari SA, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, demi memuluskan penerbitan izin usaha pertambangan.

“Diduga ada menerima sesuatu,” ujar Pola Martua, kalimat yang terdengar sederhana, namun nilainya cukup untuk membuat hukum tersedak.

Menariknya, uang pelicin ini bekerja jauh lebih efektif daripada regulasi, prosedur, atau analisis dampak lingkungan. Sekali licin, izin pun meluncur mulus, sementara negara perlahan tergelincir ke jurang kerugian triliunan rupiah.

Modus Masih Rahasia, Tapi Bau Sudah Tercium

Meski Kejati belum membeberkan secara rinci bagaimana aliran dana berpindah tangan, publik agaknya tak perlu terlalu terkejut. Polanya klasik, aromanya familiar, dan aktornya sering berganti kostum, kadang pejabat, kadang “mantan” pejabat.

Penyidik berjanji akan membuka semuanya di persidangan. Sebuah panggung yang diharapkan tidak hanya menampilkan aktor figuran, tetapi juga para pemeran utama di balik layar perizinan tambang.

Panggung Belum Ditutup, Nama Besar Mulai Dipanggil

Kejati Bengkulu menegaskan, kasus ini tidak akan berhenti di level kepala dinas. Sejumlah saksi kunci akan dipanggil, termasuk kepala daerah yang menjabat saat izin tersebut diterbitkan.

Nama Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara, masuk dalam daftar pihak yang akan diperiksa.

“Semua yang terlibat akan kita periksa,” tegas Pola Martua, kalimat yang sering kita dengar, namun selalu kita tunggu pembuktiannya.

Kini publik hanya berharap satu hal: agar kasus ini tidak berakhir sebagai cerita lama dengan akhir klise, di mana kerugian negara besar, hukuman kecil, dan keadilan kembali ditambang tanpa izin. “(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!