LSM KPK RI Jabar Ajukan Surat Keberatan ke Kepala Desa Pulomulya Terkait Informasi Publik

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, terkait tidak dipenuhinya permohonan informasi publik.

Surat keberatan tersebut tercantum dalam dokumen bernomor 036/KIP/Desa Pulomulya/KPK RI JABAR/I/2026 dan ditujukan kepada Kepala Desa Pulomulya selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.

Langkah ini diambil setelah permohonan informasi yang diajukan LSM KPK RI tidak mendapatkan tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik secara resmi pada 29 Desember 2025. Namun hingga melewati batas waktu 10 hari kerja, informasi yang diminta tidak kunjung diberikan oleh pihak pemerintah desa.

“Surat keberatan ini kami ajukan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang dijamin undang-undang, sekaligus bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar tetap transparan dan akuntabel,” ujar Januardi Manurung dalam keterangannya, Jum’at (16/1/2026).

Ia menegaskan, pengajuan keberatan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak publik yang wajib dipenuhi oleh badan publik, termasuk pemerintah desa.

Ketertutupan informasi justru berpotensi menimbulkan prasangka negatif dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat desa.

LSM KPK RI berharap Kepala Desa Pulomulya segera menindaklanjuti surat keberatan tersebut dan memberikan informasi yang dimohonkan sesuai aturan yang berlaku.

Apabila tidak ada respons lanjutan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang sebagai bentuk pemberitahuan dan pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!