JAKARTA,Penasilet.com – Memasuki tahun 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tampaknya sudah kehabisan stok kesabaran. Setelah bertahun-tahun menyaksikan perusahaan perkebunan sawit dan tambang “tersesat” ke dalam kawasan hutan, bahkan betah bermukim lengkap dengan HGU berlebih, Satgas PKH menegaskan satu hal penting, pengawasan tidak akan dilonggarkan, dan toleransi sudah resmi pensiun dini.
Bagi perusahaan yang masih menganggap kawasan hutan sebagai halaman belakang sendiri, atau mengira izin bisa menyusul setelah panen, Satgas PKH mengingatkan bahwa negara masih ada dan kini sedang rajin menghitung.
“Bagi perusahaan yang masih berstatus keberatan, mangkir dari pemanggilan, atau tetap beraktivitas tanpa izin di kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif,” tegas Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, usai Rapat Koordinasi Satgas PKH di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Pesan itu jelas: hutan bukan ruang tunggu izin, dan HGU bukan karpet merah tanpa batas.
Rapat Koordinasi: Evaluasi Kerja, Bukan Ajang Pembenaran
Rapat Koordinasi Satgas PKH membahas capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja 2026, khususnya dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit dan pertambangan dua sektor yang selama ini tampak paling kreatif dalam menafsirkan batas kawasan hutan.
Rapat tersebut dihadiri Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana I Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Komjen Pol. Syahardiantono, serta pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM.
Sawit dan Hutan: Kisah Lama yang Terlalu Lama
Sepanjang 2025, Satgas PKH mencatat telah menguasai kembali 2,47 juta hektare lahan perkebunan sawit dari total 4,09 juta hektare yang dikuasai tanpa kepastian hukum. Lahan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sementara 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi atau dengan kata lain, masih antre untuk ditanya: izin mana, dan sejak kapan merasa berhak?
Di sektor pertambangan, Satgas PKH melalui Satgas Halilintar berhasil merebut kembali 8.822,26 hektare lahan dari 75 perusahaan tambang berbagai komoditas, mulai dari nikel hingga kapur. Angka yang cukup untuk mengingatkan bahwa “lupa izin” ternyata bisa terjadi secara massal.
PNBP Mengalir, Setelah Negara Mengetuk Keras
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga memastikan negara tidak hanya kebagian lubang, tapi juga penerimaan.
Total realisasi pendapatan negara dari denda administratif mencapai Rp 5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang sudah “siap bayar” sebuah frasa yang sering kali berarti: setelah dipanggil berkali-kali.
Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, hanya 22 perusahaan yang hadir. Rinciannya, 7 perusahaan langsung menyanggupi bayar, 15 masih keberatan, 2 mangkir, dan 8 menunggu jadwal, menunggu apa, belum jelas.
Sementara di sektor sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil, 73 hadir. Dari jumlah tersebut, 41 perusahaan sudah membayar denda, 13 siap bayar, 19 keberatan, 8 tidak hadir, dan 2 meminta penjadwalan ulang, seolah hukum bisa disesuaikan dengan kalender bisnis.
Langkah tegas Satgas PKH ini berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
2026: Hutan Bukan Lagi Area Abu-Abu
Memasuki 2026, Satgas PKH memastikan bahwa kawasan hutan bukan lagi ruang abu-abu yang bisa dinegosiasikan dengan dalih investasi. Negara menegaskan kembali kedaulatannya, sementara perusahaan diminta berhenti menganggap keberatan sebagai strategi utama.
Jika sebelumnya hutan sering dianggap “belum sempat diurus izinnya”, kini Satgas PKH memastikan, yang belum diurus, akan diurus negara, lengkap dengan konsekuensi hukumnya.”(Red)”
Editor: Tamrin














