Larangan yang Luntur oleh Setoran: Sungai Lalan dan Konsistensi yang Tenggelam

Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Senin, 12 Januari 2026

JAKARTA,Penasilet.com – Di Sumatera Selatan, larangan rupanya bukan soal prinsip, melainkan soal tempo. Ia berlaku sampai ada setoran. Begitu angka Rp35 miliar mendarat manis di rekening bank daerah, larangan pun mendadak berubah status: dari “demi keselamatan rakyat” menjadi “demi kelancaran investasi”.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi membuka kembali alur Sungai Lalan untuk angkutan batu bara per 13 Januari 2026.

Alasannya terdengar rapi dan administratif, Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L) telah menyetor dana jaminan perbaikan Jembatan P6 Lalan. Dana masuk, palang dibuka. Sesederhana itu.

Padahal, sebelumnya pemerintah dengan penuh wibawa menginstruksikan larangan kapal angkutan batu bara melintasi jalur sungai dan jalan umum. Alasannya mulia, keselamatan, kerusakan infrastruktur, keresahan warga. Namun rupanya, semua alasan itu bersifat fleksibel, lentur mengikuti arus transfer.

Publik pun bertanya-tanya, sejak kapan keselamatan jembatan ditentukan oleh bukti setor, bukan oleh kondisi fisik? Sejak kapan kepastian hukum bergantung pada saldo rekening? Jika logika ini dipakai konsisten, mungkin ke depan larangan lain cukup ditunda sampai ada “jaminan”.

Lebih ironis lagi, dana Rp35 miliar disebut sebagai jaminan kelanjutan proyek. Artinya, proyek belum tentu jalan, tapi aktivitas batu bara sudah boleh melintas. Jembatan masih janji, kapal sudah antri. Rakyat diminta percaya, sementara pengalaman mengajarkan bahwa kata “jaminan” kerap berumur pendek di hadapan kepentingan.

Pemerintah tampak ingin berdiri di dua kaki, satu kaki menapak pada regulasi, kaki lainnya menari di atas kepentingan ekonomi. Hasilnya, langkah jadi goyah. Instruksi larangan kehilangan wibawa, dan kebijakan berubah menjadi transaksi. Hari ini dilarang, besok dibuka, lusa mungkin ditutup lagi, tergantung siapa dan berapa.

Jika kebijakan bisa dibuka-tutup seperti pintu tol berbayar, jangan salahkan publik bila menilai pemerintah tidak inkonsisten. Larangan yang mudah dicabut bukanlah ketegasan, melainkan undangan untuk menawar.

Sungai Lalan kini kembali dilalui kapal batu bara. Yang tenggelam bukan hanya konsistensi kebijakan, tapi juga kepercayaan publik. Dan di Sumatera Selatan, pelajaran pahit itu kembali mengalir deras: hukum bisa menunggu, asal dana tidak terlambat.

Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com

#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!