Judul  

LSM KPK RI Jawa Barat Desak Transparansi Anggaran Desa Kutaraja Kab. Karawang: Siap Lakukan Kontrol Sosial!

Foto: Ilustrasi

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat melancarkan langkah tegas menuntut transparansi total dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Karawang. Melalui surat resmi Nomor: 023/KIP/Desa Kutaraja/KPK RI JABAR/XII/2025, LSM tersebut secara resmi memohon akses terhadap sejumlah dokumen krusial terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023, hingga 2024.

​Permintaan informasi publik ini didasari oleh semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan payung hukum antikorupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap potensi penyimpangan dana publik.
​Poin-Poin Krusial yang Diminta Diungkap
​Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jabar, Januardi Manurung, dalam surat permohonannya, secara spesifik meminta salinan Hardcopy dan Softcopy dari belasan dokumen strategis yang wajib diketahui publik, di antaranya:

​Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes dan perubahannya tahun 2020-2024.

​Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan desa.

​Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan APBDes, lengkap dengan Laporan Realisasi Keuangan dan Kegiatan.

​Laporan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), termasuk bukti pembayaran kepada pihak ketiga atau toko material.

​Laporan Pengelolaan Aset Desa dan Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset Inventaris Desa.

​Laporan penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan dan Pencegahan Virus Corona (COVID-19).

Penekanan Kritis LSM KPK RI: Potensi Penyimpangan dan Kontrol Publik

​”Kami memandang pengelolaan dana desa dalam lima tahun terakhir berpotensi luput dari pengawasan ketat, padahal nilai anggarannya sangat besar dan menyangkut hajat hidup masyarakat desa,” ujar Januardi Manurung, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan bahwa tujuan utama permohonan informasi ini adalah menjalankan kontrol sosial dan fungsi pengawasan internal yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

​”Prinsipnya, Pengelolaan Dana Desa adalah terbuka untuk masyarakat. Jika data-data ini tidak segera diserahkan, patut diduga ada upaya untuk menutupi hal-hal yang tidak transparan atau bahkan potensi tindak pidana korupsi,” tambahnya dengan nada tegas.

​LSM KPK RI Jabar menyatakan akan mengambil langkah hukum dan siap membiayai segala proses pengadilannya apabila pihak-pihak terkait menolak atau menghambat pemberian dokumen tersebut.

​Tembusan untuk Institusi Penegak Hukum
​Sebagai bentuk keseriusan dan langkah antisipasi, surat permohonan informasi publik ini turut ditembuskan kepada tiga institusi penegak hukum utama di Karawang: DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dan Polres Karawang.

​”Keterlibatan aparat penegak hukum sejak awal adalah untuk memastikan proses ini berjalan tanpa intervensi dan memberikan efek gentar bagi siapa pun yang berniat menutup-nutupi fakta. Kami ingin data dan fakta bicara,” pungkas Januardi Manurung.

​Surat permohonan ini menjadi sinyal keras bagi seluruh perangkat desa di Karawang untuk segera membuka pintu transparansi anggaran demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi. “(Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!