Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Redaksi Penasilet.com
Minggu, 9 November 2025
JAKARTA,Penasilet.com – Reforma agraria di Indonesia telah menjelma menjadi retorika abadi tanpa nyawa, jargon politis yang terus diwariskan dari satu rezim ke rezim berikutnya tanpa realisasi substantif. Dari era Soekarno, Orde Baru, hingga reformasi dan pemerintahan Jokowi, narasi “pemerataan tanah” selalu dielu-elukan, namun di lapangan, ketimpangan agraria justru semakin menganga. Rakyat kecil tetap jadi korban penggusuran, perampasan lahan, dan represi aparat atas nama pembangunan.
1. Janji yang Tak Pernah Ditepati
Pemerintah kerap mendengungkan reforma agraria sebagai jalan menuju keadilan sosial. Namun, praktiknya justru memperlihatkan arah sebaliknya: tanah negara dan wilayah adat dikapling untuk korporasi besar, pertambangan, perkebunan sawit, dan properti elite.
Target 9 juta hektare reforma agraria yang dijanjikan pemerintahan Jokowi sejak 2014 pun berubah menjadi sekadar program sertifikasi tanah massal, bukan redistribusi lahan sejati. Alih-alih membagi tanah-tanah produktif kepada petani tak bertanah, negara justru mengadministrasikan ketimpangan lama melalui sertifikat, sebuah kosmetika birokratis yang menutupi luka struktural.
Esensi reforma agraria adalah membongkar monopoli tanah dan mengembalikan keadilan bagi penggarap. Tetapi kini, ia direduksi menjadi proyek administratif yang tak mengubah struktur kepemilikan sama sekali. Sebuah pengkhianatan terhadap semangat awal Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang dirintis untuk memutus feodalisme agraria.
2. Negara, Aktor Utama Konflik Agraria
Alih-alih menyelesaikan konflik, negara justru menjadi sumber konflik agraria itu sendiri. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ratusan kasus konflik agraria setiap tahun, dengan ribuan hektare tanah menjadi ajang perebutan antara rakyat dan kepentingan modal.
Kasus-kasus seperti:
Rempang, Batam (2023) – penggusuran brutal terhadap warga demi proyek Rempang Eco-City. Aparat bersenjata dikerahkan, anak-anak menjadi korban gas air mata.
Wadas, Jawa Tengah (2022) – warga yang menolak tambang andesit diserbu aparat dengan senjata lengkap.
Kendeng, Mesuji, Seko – semua menjadi simbol betapa negara lebih memilih menjadi penjaga kepentingan korporasi ketimbang pelindung rakyat.
Dari Sabang hingga Merauke, tanah menjadi ladang konflik, bukan sumber kehidupan. Sementara pejabat tinggi berpidato soal kesejahteraan petani, aparat di lapangan menodongkan senjata kepada mereka yang berani mempertahankan tanah leluhurnya.
3. Kriminalisasi Petani: Ketika Negara Tak Mau Dikritik
Petani dan aktivis agraria yang berjuang sering kali dikriminalisasi dengan pasal karet dan tuduhan absurd: menyerobot, melawan hukum, bahkan makar. Negara tampak lebih sigap melindungi investasi daripada melindungi kehidupan.
Kita masih mengingat Salim Kancil (2015) – aktivis anti-tambang asal Lumajang yang dianiaya hingga tewas karena menolak kerusakan lingkungan. Hingga kini, tragedi semacam itu terus berulang dalam bentuk berbeda. Dari intimidasi, penangkapan, hingga pembungkaman suara rakyat.
Di mata negara, rakyat kecil yang menuntut hak tanah dianggap musuh pembangunan. Sebaliknya, korporasi yang merampas lahan dianggap pahlawan ekonomi. Sebuah pembalikan logika moral yang menyakitkan.
4. Reforma Agraria untuk Pencitraan, Bukan Keadilan
Reforma agraria hari ini lebih banyak menjadi alat politik pencitraan. Seremoni pembagian sertifikat tanah dipublikasikan besar-besaran, diiringi sorak media dan klaim keberhasilan. Padahal, banyak tanah yang “dibagikan” itu adalah tanah masyarakat yang telah mereka kuasai turun-temurun – hanya saja kini dilegalkan oleh negara, tanpa perubahan struktural apa pun.
Negara tampak lebih sibuk mengelola citra ketimbang membenahi ketimpangan. Reforma agraria kehilangan makna, berubah menjadi sekadar panggung legitimasi politik untuk meninabobokan rakyat dan memoles statistik pembangunan.
5. Feodalisme Modern di Era Demokrasi
Ironisnya, di tengah jargon “reforma agraria”, struktur feodal justru hidup kembali dalam bentuk modern: korporasi menggantikan tuan tanah lama, dan negara menjadi alat pengaman kekuasaannya. Inilah wajah baru feodalisme: berseragam rapi, berbicara investasi hijau, namun tetap menindas rakyat di akar rumput.
Penutup: Saatnya Mengembalikan Reforma Agraria ke Akar Sejatinya
Jika reforma agraria terus menjadi mitos politik tanpa substansi, maka “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” akan tetap menjadi kalimat hampa dalam konstitusi.
Rakyat tidak butuh sertifikat seremoni di depan kamera. Rakyat butuh tanah yang adil, hak hidup yang dilindungi, dan negara yang berpihak.
Selama tanah masih dikuasai oleh segelintir elite, reforma agraria di Indonesia hanyalah kebohongan yang dilembagakan.
Penulis: Redaksi Penasilet.com
Editor : Tamrin
#Editorial
#Sorot
#Media














