MUARA ENIM,Penasilet.com – Proyek rehabilitasi total Puskesmas Pembantu (PUSTU) di Desa Lubai Makmur, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp595 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muara Enim, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Orion Rotrindo dengan masa kerja 100 hari kalender itu disebut-sebut sarat penyimpangan konstruksi. Dugaan tersebut mencuat setelah DPK LSM Gerhana Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Ketua DPK LSM Gerhana Indonesia, Sahrodin, dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tersebut terindikasi dilakukan asal jadi dan tidak memperhatikan mutu, kualitas, maupun kuantitas pekerjaan.
“Dari hasil temuan kami, beberapa item pekerjaan penting tidak tampak dikerjakan. Antara lain pekerjaan galian tanah atau pondasi, urugan pasir bawah pondasi, lantai kerja, pondasi batu kali, urugan tanah kembali, timbunan tanah, pemasangan sumur bor, hingga pekerjaan siring berukuran 5 cm,” ungkap Sahrodin, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena bangunan PUSTU itu diduga masih menggunakan pondasi lama yang sudah berumur puluhan tahun, padahal proyek tersebut berstatus rehabilitasi total.
“Jika item pekerjaan pondasi dan struktur dasar tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, bagaimana mungkin bangunan ini bisa bertahan lama? Pondasi lama jelas tak memenuhi standar kekuatan untuk konstruksi baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahrodin menilai bahwa lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran terhadap pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Kami meminta APIP, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan memeriksa kejanggalan ini. Ini menyangkut uang rakyat dan menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat di sektor kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim melalui Erdius, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pondasi lama yang digunakan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan seluruh pekerjaan telah dilakukan secara maksimal sesuai kontrak.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dalam konteks rehabilitasi total, penggunaan pondasi lama justru menyalahi prinsip dasar konstruksi bangunan yang mengutamakan kekuatan struktur baru.
Publik pun mempertanyakan bagaimana proyek senilai hampir Rp600 juta bisa tetap memanfaatkan pondasi lama tanpa ada penguatan berarti. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan negara.
Proyek rehabilitasi PUSTU Lubai Makmur sejatinya sangat vital bagi masyarakat desa, mengingat jarak ke puskesmas induk di kecamatan cukup jauh. Namun, apabila pembangunan dilakukan dengan cara yang tidak profesional dan hanya mengejar penyelesaian administratif, maka keberadaannya justru akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Kasus dugaan penyimpangan proyek fasilitas publik seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta tanggung jawab moral penyedia jasa dan instansi pelaksana. Aparat pengawasan internal dan eksternal diharapkan tidak menutup mata dan segera melakukan audit teknis serta pemeriksaan mendalam terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi PUSTU Lubai Makmur.”(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














