Foto: Ilustrasi
Jumat, 17 Oktober 2025
Oleh: Redaksi Media Penasilet.com
JAKARTA,Penasilet.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 16 Oktober 2025 yang mengoreksi makna Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan merupakan langkah penting dalam menegakkan prinsip equality before the law, asas dasar negara hukum. MK menegaskan bahwa penegak hukum, termasuk jaksa, tidak boleh memiliki kekebalan absolut dalam konteks penegakan hukum, terutama ketika dugaan tindak pidana serius sedang mengintai.
Sebelum adanya tafsir baru ini, norma Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menyatakan bahwa “pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.” Artinya, jaksa, bahkan ketika diduga melakukan tindak pidana berat, tidak bisa disentuh aparat penegak hukum lain tanpa restu dari pucuk pimpinan institusinya. Norma ini selama bertahun-tahun dipandang sebagai bentuk self-protection clause yang berpotensi menggerus prinsip akuntabilitas publik.
MK Koreksi Kekebalan Absolut
Melalui pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa memang diperlukan — namun bukan perlindungan tanpa batas. Perlindungan hukum dimaksudkan untuk menjamin independensi dalam pelaksanaan tugas, bukan untuk menciptakan benteng kekebalan yang menempatkan jaksa di atas hukum.
Oleh sebab itu, MK menilai norma tersebut inkonstitusional bersyarat, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian. Pengecualian dimaksud meliputi situasi di mana jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus (seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang).
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa hukum tidak boleh lumpuh di hadapan status institusional seseorang. Independensi kejaksaan tidak boleh menjadi tameng bagi impunitas.
Persamaan di Hadapan Hukum: Prinsip yang Diuji
Putusan ini menghidupkan kembali roh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Sebelumnya, mekanisme izin Jaksa Agung menciptakan asimetri hukum. Di satu sisi, masyarakat biasa bisa langsung ditangkap bila diduga kuat melakukan kejahatan. Di sisi lain, seorang jaksa, meskipun diduga melakukan pelanggaran berat, terlindungi oleh prosedur internal yang sangat politis. Ketergantungan pada izin Jaksa Agung membuka ruang intervensi, konflik kepentingan, bahkan potensi cover-up jika pelaku memiliki kedekatan struktural.
MK dengan tegas menutup celah itu. Penegasan ini sejalan dengan doktrin rule of law yang menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, bukan posisi jabatan atau kedekatan kekuasaan.
Antara Perlindungan dan Akuntabilitas
Namun, MK tidak serta merta mencabut seluruh perlindungan terhadap jaksa. Perlindungan tetap diakui untuk mencegah kriminalisasi atau tekanan politik terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas. Inilah yang disebut keseimbangan antara “independensi” dan “akuntabilitas”.
Dalam praktiknya, perlindungan itu hanya berlaku selama jaksa bertindak dalam kapasitas profesional dan dalam koridor hukum. Begitu jaksa menyeberang batas, melakukan kejahatan atau penyalahgunaan kewenangan, perlindungan tersebut gugur secara otomatis. MK menegaskan, tugas dan kewenangan kejaksaan adalah fungsi publik yang harus terbuka terhadap kontrol hukum dan sosial.
Dampak Sistemik dan Tantangan Implementasi
Putusan MK ini akan berimplikasi langsung terhadap tata kelola internal kejaksaan, koordinasi penegak hukum, dan mekanisme pengawasan etik. Aparat kepolisian dan KPK kini memiliki legitimasi konstitusional yang lebih kuat untuk menindak jaksa yang tertangkap tangan atau disangka melakukan tindak pidana berat tanpa perlu menunggu izin Jaksa Agung.
Namun, implementasinya tidak akan mudah. Tantangan utama ada pada resistensi kelembagaan dan potensi benturan antarpenegak hukum. Keseimbangan antara koordinasi dan independensi harus dikelola dengan hati-hati agar tidak menimbulkan konflik yurisdiksi.
Refleksi: Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan
Pada akhirnya, putusan MK ini bukan sekadar soal hukum administratif, ini adalah koreksi terhadap mentalitas kekuasaan yang sering bersembunyi di balik dalih “melindungi institusi.” Negara hukum sejati tidak menoleransi kekebalan hukum dalam bentuk apapun, terlebih bagi mereka yang justru diberi mandat menegakkan hukum.
Mahkamah Konstitusi telah mengirim pesan moral yang jelas: keadilan tidak boleh dipagari oleh birokrasi institusional. Jaksa, hakim, polisi, menteri, bahkan pejabat tertinggi negara, semua tunduk pada hukum yang sama.
Keadilan tidak mengenal jabatan. Kebenaran tidak memerlukan izin.
Dan di situlah letak kemuliaan konstitusi, ketika hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.
Penulis: Redaksi Media Penasilet.com
Editor : Tamrin
#Editorial
#Sorot
#Media














