DPD LSM Gerhana Indonesia Provinsi Jabar Soroti Ijin Wisata Kedai Tepian dan Kopi Sentul Babakan Madang Bogor
Penasilet.com Babakan Madang – Bogor Jawa Barat – Keberadaan wisata Kedai Tepian Sungai dan Kopi Sentul yang berlokasi di Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dipertanyakan. Pasalnya, selain diduga tidak memiliki kelengkapan izin, terpantau banyak bangunan yang terindikasi tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain ijinnya dipertanyakan, disitu pemiliknya banyak mendirikan bangunan layaknya rumah dan diduga tak memiliki IMB.
Bahkan, meski hal itu sudah terjadi lama, namun pihak Pemerintah Kecamatan melalui Satpol PP hingga Satpol PP Kabupaten Bogor terkesan diam. Tentu hal ini kenjadi tanda tanya besar, karena persoalan ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) wilayah setempat.
Kalau dibiarkan, ini akan menjadi kebiasaan bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan situasi tersebut.
Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia, Januardi Manurung yang merespon hal ini mengatakan.
Aturan bangunan izin wisata mencakup dua hal utama, diantaranya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk fisiknya dan izin usaha pariwisata untuk operasionalnya.
“Kami mengkritik terhadap pelaku usaha wisata yang seringkali berkisar pada kesalahan pengelolaan dan kepatuhan terhadap regulasi, seperti pembangunan di area yang tidak seharusnya dan kurangnya memperhatikan lingkungan,” tegas Januardi.
Iapun mendesak aparat Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda), untuk segera bertindak. Jika ditemukan tidak adanya kelengkapan izin, maka harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Satpol PP harus tegas, tindak pelaku usaha wisata yang nakal,” tutupnya.
Sementara itu, Sekertaris Pol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana yang dikonfirmasi hal ini mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP.
“Nanti diteruskan ke pimpinan Pak. Pak Kasat pimpinan tertinggi, dan kebijakan ada di beliau,” singkat Anwar usai dihubungi melalui selularnya.
Red














