JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer Gerungan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Daftar Tersangka:
1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan & Personel K3 (2022–2025).
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang).
3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025).
4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan & Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang).
5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029).
6. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker & K3 (Maret 2025–sekarang).
7. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025).
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Swasta, PT KEM. Indonesia.
11. Miki Mahfud (MM) – Swasta, PT KEM Indonesia.
Modus Pemerasan: Buruh Dibebani hingga Rp 6 Juta
KPK menemukan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Tarif resmi Rp 275.000 melonjak hingga Rp 6 juta akibat pungli. Para pemohon dipaksa membayar lebih dengan ancaman proses diperlambat atau tidak diproses.
“Selisih pembayaran mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka,” ungkap Setyo.
Barang Bukti yang Disita:
15 unit mobil
7 unit motor
Uang tunai Rp 170 juta
Uang USD 2.201.
Aliran Dana Jumbo ke Pejabat:
Irvian Bobby Mahendro: Rp 69 miliar (2019–2024) untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran ke Gerry, Hery, dan lainnya.
Gerry Aditya: Rp 3 miliar (2020–2025), termasuk transfer dari Irvian dan perusahaan PJK3.
Subhan: Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan.
Anitasari Kusumawati: Rp 5,5 miliar (2021–2024).
Immanuel Ebenezer (Noel): Rp 3 miliar.
Fahrurozi & Hery Sutanto: Rp 1,5 miliar.
KPK Tegas: Hantam Mafia Sertifikasi.
KPK menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik yang masih menjadikan sertifikasi K3 sebagai ladang rente. “Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan yang menyengsarakan buruh,” tegas Setyo.”(Red)”.
Editor: Tamrin














