JAKARTA,Penasilet.com – Dewan Pers mengumumkan akan menertibkan media-media yang secara tidak sah menggunakan nama lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan sejumlah institusi resmi lainnya. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia, menyusul maraknya media yang mencatut nama lembaga resmi demi meningkatkan kredibilitas di mata publik.
Menurut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, penertiban ini hanya akan menyasar media yang tidak memiliki afiliasi struktural dengan institusi terkait.
“Jika ada media yang memang resmi milik KPK atau Polri, itu tidak masalah. Yang akan kami tertibkan adalah media yang tidak terafiliasi, tapi menggunakan nama-nama institusi negara,” tegas Jazuli dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Sanksi dan Tahapan Penertiban
Jazuli menjelaskan bahwa proses penindakan akan dimulai dengan pemberian surat peringatan. Dalam surat tersebut, Dewan Pers akan meminta media terkait untuk segera mengganti nama yang mencatut lembaga negara dan menghentikan semua aktivitas yang menyiratkan hubungan dengan institusi resmi.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Dewan Pers akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan mengambil langkah lanjutan berupa pencabutan status verifikasi media, dan sertifikasi wartawan yang terlibat juga bisa dicabut,” kata Jazuli.
Kolaborasi dengan Lembaga Negara
Penertiban ini merupakan bagian dari agenda besar Dewan Pers untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, akuntabel, dan profesional. Praktik pencatutan nama dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalisme, karena secara sengaja menciptakan kesan seolah-olah media tersebut merupakan bagian dari lembaga resmi.
Jazuli mengungkapkan, Dewan Pers telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan institusi lainnya. Salah satu ruang lingkup kerja sama ini adalah untuk mendukung proses penertiban media.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada media yang benar-benar profesional dan independen. Dewan Pers juga berharap seluruh media di Indonesia dapat mematuhi koridor hukum dan etika jurnalistik demi menjaga integritas jurnalisme nasional.
“(Red)”.
Editor: Tamrin














