JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua legislator tersebut adalah Heri Gunawan (Komisi XI, Fraksi Gerindra) dan Satori (Komisi XI, Fraksi NasDem), periode 2019–2024. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) sepanjang tahun 2020–2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidikan bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan laporan masyarakat.
“Sejak penyidikan umum Desember 2024, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (7/8/2025).
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan tidak akan kompromi terhadap pelaku korupsi, terlebih yang menyalahgunakan dana publik berkedok program sosial keuangan negara.
“KPK tidak akan kompromi dalam memberantas korupsi, apalagi yang melibatkan penyalahgunaan dana publik demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Asep.
KPK memastikan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring perkembangan bukti.
Redaksi mengingatkan Korupsi dana sosial adalah pengkhianatan terhadap rakyat. KPK hendaknya bongkar hingga ke akar-akarnya.”(Red)”.
Editor: Tamrin














