JAKARTA,Penasilet.com – Bareskrim Polri tengah mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal mineral bukan logam jenis Zirkon yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah. Sorotan utama penyidik kini tertuju pada PT Karya Res Lisbeth Mineral, yang diduga kuat bertanggung jawab atas kegiatan tambang tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan telah ditemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada indikasi pelanggaran hukum serius.
“Terlapor sementara satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” ungkap Brigjen Nunung kepada media, Senin (4/8/2025).
Penyidik kini tengah berkoordinasi intensif dengan para ahli guna menyempurnakan berkas perkara sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka secara resmi.
“Gelar penetapan tersangka akan dilakukan minggu ini. Persangkaan menggunakan Pasal 158 dan 161 UU Minerba,” tegasnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah munculnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Pembatalan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya bahan galian Zirkon.
Dugaan kuat, perusahaan tersebut menjalankan aktivitas penambangan tanpa memenuhi syarat hukum dan teknis yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian lingkungan dan negara.
Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor pertambangan guna menegakkan supremasi hukum dan menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional.”(Red)”.
Editor: Tamrin














