KARAWANG,Penasilet.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerhana Indonesia Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, mengaku kecewa berat atas sikap SMAN 1 Klari yang dinilainya mempermainkan upaya permintaan informasi publik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kekecewaan tersebut memuncak saat dirinya dipanggil pihak sekolah pada 24 Juli 2025, namun tidak mendapat kejelasan substansial atas surat keberatan resmi yang telah dilayangkan pada 22 Juli 2025.
Surat keberatan yang bernomor: 059/KIP/DANA BOS/SMAN 1 KLARI/GI JABAR/VII/2025, bersifat penting, ditujukan langsung kepada Kepala SMAN 1 Klari selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Surat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi publik yang sebelumnya dikirimkan pada 2 Mei 2025, namun tak kunjung direspons.
“Saya kecewa, ini seperti permainan. Bukannya memberikan kejelasan, malah terkesan mengulur waktu,” ujar Januardi dengan nada tegas.
Yang disesalkan, kata Januardi, justru datang dari Wakasek Sarpras, Tata Suwanta, S.Pd., yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam merespons permintaan klarifikasi dari pihak DPD LSM Gerhana Indonesia.
“Sebetulnya, ada apa yang disembunyikan oleh pihak SMAN 1 Klari? Mengapa mereka enggan membuka dokumen publik terkait Dana BOS? Ini patut dicurigai,” katanya.
Ia menduga, sikap tertutup ini mengindikasikan adanya penyimpangan atau potensi korupsi yang disengaja ditutup-tutupi.
Langkah keberatan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting:
1. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
3. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Januardi Manurung menegaskan bahwa sikap bungkam SMAN 1 Klari bukan hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga memunculkan kecurigaan publik.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan tertulis, kami akan ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Situasi ini menyulut keprihatinan dan tanda tanya besar dari masyarakat. Ada apa sebenarnya dengan Dana BOS di SMAN 1 Klari? Kenapa sekolah justru menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka bagi publik?
LSM Gerhana Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal dan membongkar kasus ini hingga tuntas. Transparansi dana pendidikan adalah hak publik yang tidak bisa ditawar.”(Red)”.
Editor: Tamrin














